KSOP Kelas II Samarinda Hentikan Kegiatan PT SAK Karena Tidak Miliki Ijin Jety

INDCYBER.COM,SAMARINDA-PT. Sendawar Adhi Karya (SAK) merupakan perusahaan kayu yang berkonsesi di wilayah Muyub Ilir, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, merasa keberatan dengan dihentikannya izin keselamatan pemanfaatan garis pantai.

Sehingga terhambatnya aktivitas pengangkutan kayu mereka dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) atau logpond mereka di Kutai Barat.

Izin tersebut dihentikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Samarinda sejak bulan Mei 2021 terkait persoalan sengketa lahan tempat penimbunan kayu antara PT. SAK dengan PT. Tering Indah Jaya (TIJ) yang beroperasi di kawasan yang sama.

PT. SAK menilai bahwa terkait area lahan tersebut pihaknya bersama PT. TIJ telah melakukan kesepakatan bersama untuk tidak saling bersengketa dan telah mencantumkannya dalam surat tertulis pada bulan Juni 2021 yang juga diberikan kepada pihak KSOP.Hal tersebut diungkapkan saat curhat dengan para wartawan beberapa hari lalu.

Menanggapi curhatan Perwakilan dari PT SAK Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Muchlis melalui Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan Dr Capt Ari Wibowo S.SI.T.,M.Mar,MM mengatakan jika penghentian kegiatan terhadap PT SAK bersifat sementara untuk memberi kesempatan agar mengurus segala ijin jety agar sah dan legal.

“Kalau PT SAK melakukan aktifitas silahkan dan kegiatan PT SAK dilakukan di jety yang berijin tentu tidak kita hentikan.Dibilang kegiatan PT SAK dihentikan ya kedengarannya subjektif banget,”ujar Kepala KSOP Kelas II Samarinda Muchish melalui Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan Ari Wibowo diruang kerjanya,Senin(15/11/2021)sore.

Ari Wibowo juga menjelaskan jika semua kegiatan bukan hanya PT SAK saja berada pada jety yang tidak berijin maka pihaknya akan menghentikan semua kegiatan perusahaan yang bersangkutan.Dengan tujuan agar mengurus ijin secara resmi.

“Intinya begini bukan hanya Sendawar saja mau Tering atau perusahaan apapun jika melakukan kegiatan di jety yang tidak berijin maka akan kita hentikan karena ada kerugian negara yang timbul,contohnya jasa air,jasa barang karena PNBP harus sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2010,”urainya.

Jika melihat semua carut marut terkait sengketa lahan antara dua perusahaan kayu yang ada di Muyub Ilir Kutai Barat bukan ranah KSOP melainkan ranah Kepolisian dan kini telah diambil alih oleh Komisi II DPRD Kaltim.

Kepala KSOP Kelas II Samarinda Muchlis melalui Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan Ari Wibowo sangat berharap agar semua mengacu pada Peraturan Menteri(Permen)nomor 52 tahun 2021 dengan harapan agar semua pelaku usaha bekerja pada koridor hukum yang berlaku.

Penulis:Slamet Pujiono | Editor :Slamet Pujiono

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *