Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin,SH saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran PT AKU Kaltim didampingi oleh Asintel Kejati Kaltim Sumartono.(foto:slamet pujiono/indcyber.com)
Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT AKU berinisial Y dan Direktur PT AKU inisial N dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Penerimaan Daerah Pemerintah Provinsi KalimantanTimur pada PT. Agro Kaltim Utama (PT. AKU) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
PT. AKU yang bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat, telah mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim total sebesar Rp. 27 Miliar dengan perincian Tahun 2003 sebesar Rp. 5 Miliar dan Tahun 2007 sebesar Rp. 7 Miliar dan Tahun 2010 sebesar Rp. 15 Miliar dengan tujuan agar Pemprov Kaltim mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Perusda PT. AKU tersebut.
“Akan tetapi oleh tersangka Ir. Yanuar, MM (selaku Direktur Utama PT. AKU) dan tersangka Nuriyanto, SP., MM (selaku Direktur Umum PT. AKU) yang diajukan dalam berkas perkara terpisah, dana penyertaan modal tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yaitu dipergunakan untuk kerjasama perjanjian selaku penyandang dana dan penyalur solar yang bukan peruntukannya dengan 9 Perusahaan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan tanpa melalui RUPS, sehingga akhirnya modal tersebut tidak jelas keberadaannya dan dilaporkan oleh PT. AKU,”beber Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin,SH kepada awak media,Selasa (3/11/2020).
Masih menurut Prihatin PT AKU dalam laporannya menjadi piutang dengan total modal sekitar Rp. 31 Miliar(dalam bentuk piutang).PT. AKU hanya mampu memberikan PAD ke Pemprov Kaltim total sekitar Rp. 3 Miliar dengan kurun waktu sejak tahun 2005 hingga tahun 2014.
“Adapun 9 Perusahaan tersebut yang dilakukan kerjasama ternyata mayoritas fiktif dan diantara 9 Perusahaan tersebut yaitu PT. Dwi Palma Lestari melakukan kerjasama dengan PT. AKU total kurang lebih Rp. 24 Miliar yang ternyata Dirut dan Komisaris PT. Dwi Palma Lestari adalah tersangka Ir. Yanuar, MM dan tersangka Nuriyanto, SP., MM, sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Pemprov Kaltim kurang lebih sebesar Rp. 29 Miliar dengan perincian penyertaan modal Rp. 27 Miliar ditambah laba operasional PT. AKU yang digunakan kembali dalam kerjasama dengan pihak ketiga kurang lebih sebesar Rp. 2 Miliar,”tambahnya.
Perlu diketahui jika tersangka Ir. Yanuar, MM ditetapkan tersangka tanggal 2 September 2020 dan ditahan di Polsek Samarinda Kota sejak tanggal 2 September 2020 sampai dengan sekarang.Sedangkan untuk tersangka Nuriyanto, SP., MM ditetapkan sebagai tersangka tanggal 5 Oktober 2020 dan ditahan di Polresta Samarinda sejak tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan sekarang.
“Berkas perkara tersangka Ir. Yanuar, MM telah P-21 tanggal 02 November 2020, Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tanggal 03 November 2020. Sedangkan untuk perkara tersangka Nuriyanto, SP., MM masih tahap penyidikan dan proses pemberkasan dalam kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Penerimaan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada PT. Agro Kaltim Utama (PT. AKU) yang tidak sesuai denganengan peruntukannya,”pungkas Aspidsus Kejati Kaltim Prihatin.
Dalam konpers tersebut Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin,SH didampingi oleh Asintel Sumartono,Kasidik Kejati Kaltim dan tetap mematuhi protokol Kesehatan Covid-19, bertempat di ruang rapat kompleks Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim jalan Bung Tomo Samarinda Seberang.