indcyber.com, barru – Desa bulo bulo mendadak ramai setelah aksi yang dilakukannya diduga oleh Kadir membakar rumah mertuannya yaitu Gading dan istrinya Sanawiah di Palampang RT.02 RW.01 kecamatan Punjanating Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.
Kejadian berawal dari pertengkaran rumah tangga, sang istri marah dan pergi, Kadir lantas mendatangi mertuannya untuk mencari istrinya namun tidak ditemukan di tempat orang tuannya. Karena kesal diduga Kadir membakar kasur di salah satu kamar. Agar aksinya tidak diketahui ia membuat rencana, dengan bermodalkan Obat Nyamuk Merk Vave di ikat dengan benang putih yang dimintanya sendiri dari mertuannya, sehingga seolah-olah kebakaran tidak dilakukannya.
Kebakaran terjadi pada Hari sabtu, 28/7 sekitar pukul 08.13 Wita, api mulai membakar dari salah satu kamar, sempat seorang warga melihat pria keluar dari rumah Gading saat terjadi kebakaran yang belakangan di duga adalah menantunya Kadir. Melihat ada asap/api banyak warga menolong memadamkan, beruntung kebakaran tidak membakar seluruh bagian rumah, hanya dua kamar yang hangus terbakar. Dari kamar tersebut di temukan barang bukti obat nyamuk dan benang yang diduga digunakan pelaku.
Karena Korban sudah lanjut usia, bingung harus mengadukan kemana ? lantas sanawiah menghubungi adiknya di Kalimantan Timur yang kebetulan adalah seorang Wartawan Online. Saudaranya Lantas meminta Contac kades Bulo bulo untuk di hubungi, dari keterangan kades pihaknya sudah membantu korban dengan maksimal, namun laporan polisi yang membutuhkan surat keterangan desa sempat lambat diberikan.
” Kadir diduga pelaku pembakaran sudah mendekam dalam sel tanahan Polsek sejak 31 Juli 2018, Polsek sempat menawarkan korban untuk berdamai, saya meminta kakak untuk tetap melanjutkan perkara ini sampai di vonis pengadilan.” Ujar Nurdin.
Kadir di Dakwa melakukan Pelanggaran pasal 187 jo 170 subsidair pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
PIhak keluarga meminta pihak kepolisian untuk segera memproses hukum pelaku untuk memberikan pelajaran kepada yang lainnya. Karena perbuatan membakar rumah mertua adalah durhaka yang di laknat oleh Allah. (Nurdin)