Indcyber.com, Sendawar – Pemasangan Pita oleh masyarakat adat di Kutai barat (20/8) di daerah Muyub Ilir, setelah Wakil wakil kepala adat Propinsi Kalimantan Timur, sekaligus sebagai Kepala Upas Markus Mas Jaya Lejau Gamas (18/8) mendatangi Kantor KSOP Kelas II Samarinda.
“ saya mendengar langsung dari Kepala KSOP dan Kasi, Bahwa daerah itu ( Muyub Ilir) KSOP tidak akan mengeluarkan ijin sebelum ada penyelesaikan antara PT. SAK dan PT. TIJ. Sehingga semua kegiatan menjadi Ilegal, jika ada kegiatan pemerintah akan dirugikan karena tidak bayar pajak. Dasar itu, kami masyarakat adat kemudian melakukan pemasangan Pita Adat, jika ada yang melepas pita adat akan kami kenankan sangsi dan Denda adat, serta akan kami laporkan ke aparat Hukum karena beraktifitas secara Ilegal.” Beber Markus Mas Jaya Lejau Gamas.
Tegas, Undang undang No. PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus, dan UU no.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, “ jangan main mata dan berbisik di masa pademi ini, rumput juga bergoyang bisa ngomong lagi. Masyarakat adat juga pertanyakan soal asal kayu yang ditebang dari mana ? Suratnya itu tidak jelas. Apa dari Hutan Konservasi yang di pindahkan Plangnya oleh Perusahaan. Karena saat ini ada aset kayu di atas ponton sekitar 3.000 meter kubik itu Baru di Ponton Takbut BIAK 18 Tongkang Sarana laut, bila di rupiahkan senilai 35 Milliar. Belum lagi di Ponton Rimba Raya dan ada kayu di Log pond.” Kata Markus Mas Jaya Lejau Gamas.
“ di log pond diperkirakan 5000. Meter kubik, jika di kalkulasi/estimasi 60 Milliar harga jualnya, sehingga jika di tiga tempat itu di kalkulasi bisa ratusan Milliar, negara akan dirugikan Puluhan Millyar. “ tegas Markus Mas Jaya Lejau Gamas.
Sementara itu, Lang Jhau Warga Dayak di barong Tongkok, melalui Via Hanphone, menyampaikan Apresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Markus Mas Jaya Lejau Gamas wakil kepala adat Propinsi Kalimantan Timur, sekaligus sebagai Kepala Upas Kaltim.
“ saya acungi jempol, ini contoh teladan bagi pimpinan organisasi yang telah menyelamatkan uang negara, dengan tindakan nyata, terbukti berani pasang pita adat di log pond muyub Ilir kecamatan tering kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, dan berhasil stop aktifitas Bongkar Muat Kayu Ilegal, dengan barang bukti 2 (dua) ponton yang sedang Bongkar muat kayu Log pond,” Lang Jhau Warga Dayak di barong Tongkok.
Di tambahkannya, keberanian Markus Mas Jaya Lejau Gamas menjadi inspirasi untuk masyarakat adat di Kubar dan umumnya di Kaltim, bahwa membantu pemerintah dalam pembangunan bukan hanya mengawasi dan memonitor proyek saja, aktifitas jasa juga bisa mendatangkan cuan ( uang) yang besar seperti aktifitas Log Pond, jasa Ijin Pelayanan.
Lang Jhau, atas nama warga Dayak, meminta dan berharap Presiden RI Jokowi, agar memberikan Bintang jasa Penghargaan penyelamat Aset Negara kepada MARKUS MAS JAYA LEJAU, menurutnya yang di selamatkan uang Negara adalah puluhan milliar dengan Gagah berani, tadasnya.(Budi)