Jawad Siradjuddin Gelar Sosperda Sekaligus Edukasi Masyarakat Tentang Bantuan Hukum Di Sidomulyo

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim H A Jawad Siradjuddin,SH.,MH

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Ketua Bapemperda DPRD Kaltim H A Jawad Siradjuddin,SH.,MH kembali berdialog dengan puluhan perwakilan masyarakat
di Lapangan Pinus Jl. Rumbia Gang 2, RT. 17 Kelurahan Sidomulyo,Jum’at(27/8/2021)dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Politisi senior Kaltim tersebut mengatakan jika warga Kelurahan Sidomulyo khususnya Jalan Rumbia gang 2 RT 17 sangat menyambut baik adanya Sosperda tentang bantuan hukum karena di wilayah tersebut masih rentan akan adanya sengketa lahan.

Dalam sosperda penyelenggaraan bantuan hukum kali ini H A Jawad Siradjuddin menghadirkan pakar hukum muda Kalimantan Timur yaitu Zulkifli Alkaff,SH dan M Rayis Jawad,SH.

“Warga Kelurahan Sidomulyo sangat luar biasa menyambut Sosperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini karena bukan tanpa alasan baru kali ini mereka tahu bahwa ada bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum terutama masalah sengketa lahan,”ujar Jawad kepada Indcyber.com.

Masih lanjut Jawad jika wilayah Kelurahan Sidomulyo khususnya tersebut masih rentan akan perselisihan antar warga baik permasalahan antar keluarga maupun sengketa lahan. Dan rata rata mereka belum mengetahui jika ada bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara gratis namun dengan syarat pemegang E-KTP Kaltim.

“Jadi ini untuk memberikan pemahaman terkait bantuan hukum yang juga nantinya untuk melindungan masyarakat jalan Rumbia gang 2 RT 2 khususnya dan Kelurahan Sidomulyo umumnya yang memiliki KTP Kaltim,”tuturnya.

Anggota Komisi IV ini mengungkapkan semua permasalahan warga yang berhubungan dengan hukum, bisa diberikan pendampingan secara gratis dan kelak ada LBH untuk pendampingan, yang alokasi anggarannya berasal dari APBD.

“Sosperda sekaligus edukasi ini sangat membantu masyarakat yang belum mengerti atau belum mengetahui, produk perda yang dibuat oleh Pemprov Kaltim.Harapan saya dengan adanya sosialisasi peraturan daerah tentang Bantuan Hukum masyarakat Rumbia RT 17 bisa lebih memahami dan tersentuh dari peraturan atau hasil dari produk hukum yang dibuat oleh Pemkab maupun Pemprov Kaltim,”pungkasnya.

Dari hasil Sosperda tentang bantuan hukum tersebut perlu digaris bawahi yang berhak untuk memberikan pelayanan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam kegiatan Sosperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum Ketua Bapemperda DPRD Kaltim H A Jawad Siradjuddin dihadiri oleh tokoh agama,tokoh masyarakat,tokoh pemuda,pemerhati wanita serta ratusan masyarakat jalan Rumbia gang 2RT 17 dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.

Penulis:slamet pujiono
Editor:Bayu

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *