Komisi II DPRD Kaltim Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan PT MMP

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang.

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Komisi II DPRD Kaltim akhirnya dapat menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Migas Mandiri Pratama setelah terhambat adanya PPKM level 4 di Kaltim.Rapat dengar pendapat digelar di gedung E lantai 1 DPRD Kaltim jalan Teuku Umar Kecamatan Sungai Kunjang,Kamis(26/8/2021).

Dalam RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang didampingi anggota Sutomo Jabir,Bagus Susetyo dan dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama yang baru Edy Kurniawan beserta seluruh managemen MMP.

Dirut PT. MMP Edy Kurniawan yang juga mantan Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini mengatakan rapat dengar pendapat itu membahas tentang apa saja yang perlu dibenahi oleh direksi baru yang ia pimpin.Selain membahas terkait masalah PI, juga dibahas tentang piutang yang dimiliki oleh perusahaan.

Namun ia enggan membeberkan berapa nilai piutang maupun hutang yang dimiliki perusahaan ke publik.

“Terkait piutang tidak bisa kami buka, karena masih dalam proses hukum di kejaksaan,” ujarnya.

Untuk saat ini di bawah kepemimpinannya PT. MMP mengalami pembenahan secara besar-besaran. Menurutnya permasalahan tidak hanya di hulunya saja. Di hilirnya pun juga dilakukan proses pembenahan.

“Mengukur kerja MMP itu tidak hanya di hulu. Hulu itu maksudnya mengelola blok itu. Tapi juga di hilirnya. Tapi kan sekarang di hilir masih banyak permasalahan. Kami masih harus lakukan perbaikan,”tegasnya.

Sementara itu usai RDP Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses yang tengah berjalan di kejaksaan yang sudah mulai masuk tahapan proses hukum.

“Itu piutang yang lama dari modal APBD Rp 160 miliar dan ada piutang berapa sekian yang belum kembali dari 4 anak perusahaan,”ujar Veridiana.

Masih lanjut politisi PDI P ini terdapat temuan dari BPK RI yakni laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2020, ada sejumlah hal yang perlu diperjelas kembali, maka PT MMP agar segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI sebab terjadi payung hukumnya yang berbeda, dan mereka menggunakan Permen Nomor 37 Tahun 2016.

“Karena Beliau Direktur baru, maka kami tadi lebih fokus rencana bisnis beliau sebagai direktur baru PT MMP ini mau dibawa kemana,” ungkapnya

“Karena harapan kami, selain PI 10 persen juga bisnisnya apa yang bisa menambah pendapatan ke daerah,” pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi Indcyber.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *