INDCYBER.COM,KUKAR-Ketua DPD Laki Kalimantan Timur H Andi Agus mendorong Ketua DPC Laki Kukar FB Jemmy untuk melaporkan ke Propam Polda Kaltim terkait oknum anggota Polres Kubar yang diduga telah melakukan penangkapan orang serta diduga tidak sesuai prosedur.
Maksud dan tujuan melaporkan oknum anggota Polres Kubar karena diduga telah menangkap dan menahan beberapa orang Sopir dan Kenek Truk dengan kronologi Pada tanggal 21- 25 Januari 2022,atas nama Syamsunar alias Ongkeng sebagai pengemudi Truk Fuso nomor plat B 9821 UYI beserta kerneknya atas nama Bowo dengan Truk lainnya atas nama Harjum sebagai pengemudi Truk Fuso nomor plat, BE 9490 CO dengan kerneknya atas nama Renadi Pratama.
Masih lanjut Jemmy jika kedua Truk tersebut mengikuti antrian sejak tanggal, 21 – 25 Januari 2022 , untuk memuat kayu dari Bensaw ( penggergajian ) milik PT. Sempekat Sentawar selaku (Owner) dimana kayu olahan dimaksud akan dikirim ke Gersik Jawa Timur melalui jalur darat laut,memakai jasa angkut merupakan Truk Fuso yang dikemudikan sudara Ongkeng alias Syamsunar dan saudara Harjum.
Kemudian Pada tanggal, 26 – 28 Januari 2022 kedua Truk Fuso, baru mendapatkan giliran untuk dimuat dalam proses memuat selama 2 hari, karena Truk Fuso tidak bisa merapat langsung kearea Bensaw dan dilarang warga masyarakat setempat memakai jalan pemukiman warga sekitarnya, sehingga pemilik kayu olahan mengunakan angkutan Truk kecil (PS) dari bensaw untuk melangsir dengan jarak tempuh 3 kilo meter ketempat Truk Fuso stanbay.
Pada tanggal, 28 Januari 2022 kedua Truk Fuso selesai dimuat. Tetapi kedua Truk Fuso tetap stanbay ditempat muatan sambil menunggu Dokumen ke absahan kayu yang akan dibawa, dan kedua pengemudi Truk Fuso juga selalu aktif berkomunikasi dengan pihak penanggung jawab bagian dokumen sehingga penanggung jawab dokumen menyampaikan kepada pengemudi Truk Fuso bahwasanya tanggal 28 Januari 2022 semestinya dokumen sudah terbit berhubung ada gangguan jaringan internet di wilayah setempat sehingga tidak dapat memprin out dokumen dari Laktop/Komputer .
Pada tanggal, 29 Januari 2022, penanggung jawab dokumen yaitu PT. Sempekat Sentawar atas nama Saebah selaku pemilik kayu olahan mengutus karyawannya atas nama Angga, untuk mengantarkan dokumen kebagian kordinator lapangan atas nama Jhon.
“Tepat pada jam 8.30 wita, pagi menjelang siang sudara angga menyerahkan dokumen tersebut ke saudara jhon, agar Jhon mengantarkan dokumen yang ditunggu untuk menyerahkanya kepihak pengemudi Truk Fuso.Setelah Jhon menerima dokumen berselang beberapa minit langsung berangkat menuju tempat stanbaynya Truk Fuso dan menempuh jarak waktu dalam perjalanan selama kurang lebih 3 jam, dan setelah sampainya jhon ditempat yang dituju begitu mengagetkan dimana 2 Truk Fuso yang bermuatan Kayu olahan menghilang tanpa membawa dokumen dan nomor kontak pengemudi maupun kerneknya dihubungi oleh jhon sudah tidak aktif,apalagi tran saksi jual beli belum terealisasi dengan pemilik kayu sehingga Jhon dengan rekan- rekannya mencari posisi keberadaan Truk, pergi tanpa pesan,”bebernya.
Berselang beberapa jam kemudian saudara jhon dan rekan-rekannya mendapatkan informasi dari warga masyarakat setempat bahwa sanya keberadaan dua Truk Fuso yang dicari berada di Mapolres Kutai Barat. Setelah mendapatkan informasi saudara jhon dan rekan-rekannya menyusul ke Mapolres Kutai Barat, sesampainya di Mapolres Jhon menyampaikan dan menunjukkan dokumen asli kepihak anggota polisi yang menangkap keberadaan dua Truk Fuso pada saat stanbay didalam hutan, dalam wilayah Bensaw. Dan setelah ditunjukkan dokumen tersebut oleh saudara jhon, namun anggota polisi yang bertugas pada saat itu menolak dan mengabaikannya sehingga dua pengemudi dan kernek di B A P dan ditahan beserta dua Truk Fuso bermuatan kayu,sebagai barang bukti oleh penyidik Polres Kutai Barat.
“Pada tangga 29 Januari 2022 sekitar menjelang tengah hari, tiba-tiba datang mobil dan berhenti ditempat Truk Fuso stanbay (parkir) seketika oknum- oknum yang didalam mobil keluar 4 orang dan menghampiri saudara Harjun yang juga sala satu pengemudi Truk Fuso
“Lalu oknum- oknum tersebut melontarkan beberapa pertanyaan,ini muat apa..?dijawab oleh Harjun muat kayu pak, lalu oknum bertanya lagi.. Mana surat dokumennya..? Jawab Harjun, lagi menunggu dokumen dalam perjalanan diantarkan dari pemilik kayu pak,makanya kami tidak berani bergerak sebelum ada dokumen, ucap saudara Harjun. Kalau begitu saya hubungi dulu Harjun, sudah dimana orang yang disuruh pemilik kayu yang membawa dokumen tersebut, lalu oknum berucap tidak perlu dihubungi biar nanti di polres dihubungi dan selanjutnya oknum – oknum memerintahkan para pengemudi supaya beranjak menuju Polres serta menyita semua alat komunikasi (HP) milik rekan-rekannya saudara Harjun sehingga tidak dapat lagi berkomunikasi dengan siapapun,”tutur Jemmy.
Terkait penangkapan tersebut membuat akhirnya DPC Laki Kukar membuat analisa tentang penangkapan Truk Fuso yang bermuatan kayu olahan terkesan dipaksakan.
“Karena peristiwa kasus ini tidaklah berdiri sendiri dan memiliki keterkaitan satu sama lain. Semestinya Penyidik Polres Kutai Barat memandang seutuhnya tidak terburu- buru menyandangkan status tersangka kepada orang lain termasuk saudara Harjun maupun saudara Ongkeng alias Samsunar selaku penemudi Truk Fuso,”tegas Ketua DPD LAKI Kaltim Andi Agus melalui Ketua DPC LAKI Kukar Jemmy,Kamis(17/2/2022)siang.
Karena mengingat Kayu Olahan yang berasal dari Bensaw adalah milik PT. Sempekat Sentawar sekaligus yang bertanggung jawab tentang dokumen izin pengangkutan dan pemberangkatan untuk pegangan pengemudi hingga sampai ditempat tujuan.
“Tetapi anehnya, PT. Sempekat Sentawar sudah mengeluarkan dokumen sesuai dengan peruntukan, bahkan dokumen tersebut sudah diperlihatkan didepan penyidik namun penyidik justru mengabaikannya,”ujarnya.
DPC Laki Kukar akhirnya mengambil kesimpulan atas dugaan pelanggaran melawan hukum dan peraturan perundang – undangan yang dilakukan Oknum Polisi,Penyidik Polres Kutai Barat pada saat peristiwa panangkapan di hutan daerah Klian, mengacu pada penjabaran kronologi.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Kubar antara lain,sebagai berikut:
1.Melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang – Undang Acara Pidana ( KUHAP).
2.Melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia.
3.Melanggar Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 30/Menhut/11/2012 Tentang Penata Usahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak.
Demi keadilan dan demi untuk menjaga nama baik institusi Polri yang sudah membaik, bersahabat dan dicintai masyarakat Indonesia selama ini dan jangan sampai hanya segilintir oknum polisi yang mencoba – coba untuk merusak, sehingga nama baik polri menjadi tercemar.
“Secara tegas dengan ini kami DPC LAKI Kukar melaporkan oknum polisi serta penyidik Polres Kubar kepada Kapolda Cq. Kabid Provam Polda Kaltim, berkaitan dengan peristiwa penangkapan Truk Fuso yang bermuatan kayu olahan pada saat stanby di hutan Kelian Kabupaten Kutai Barat, untuk memanggil dan memproses secara hukum oknum anggota Polres Kubar yang sebagaimana nama namanya telah tercantum pada surat laporan kami,”pungkasnya.
Jemmt sebagai pelapor sekaligus Ketua DPC LAKI Kukar dalam laporannya juga melampiran pendukung merupakan Dokumen Kayu olahan 2 lembar dan surat penangkapan dan surat penahanan, terlampir.(red)