Oknum Humas PT.HTI Hina Profesi Wartawan

indcyber.com, sebulu – PT SURYA HUTANI JAYA  merupakan sebuah perusahaan besar yang ada di wilayah kecamatan Sebulu dan Muara Kaman, sejauh ini hasil pentauan media ini yang juga turut mengawal jalannya penyelesaian kasus sengketa lahan dengan masyarakat setempat.

Salah satunya adalah kasus sengketa lahan H Semang, yang sempat beberapa kali di periksa polisi hingga kepolisian turun tangan melalui satreskrim ke lapangan untuk cek koordinat dan patok, kasus tersebut masih terus berjalan.

Dari latar belakang tersebut PT. HTI secara sepihak menghina Profesi Wartawan Online, Cetak dan Streaming gerakanaktif.net (GA. Net) di kantor PT. HTI.

Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kaltim Susanto Miady mengutuk keras dan meminta aparat penegak Hukum untuk memproses Hukum oknum pegawai HTI tersebut. “ Ini negara Hukum, Aparat Polisi Harus Adil dalam penegakkan  hukum apalagi antara Dewan PERS dan Intitusi Polisi dalam hal ini Kalpori memiliki MoU Nota Kesepahaman dengan Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017.  Segera Proses Hukum Penghina Profesi Wartawan itu.”

Ditambahkannya, kasus ini menurut susanto Miady akan di bawa dalam Mukernas II PWRI di Sulawesi tengah Kabupaten Morowali Tanggal 3 – 5 Mey 2018 dan Mendorong Ketua Umum dan Dewam PERS untuk membawa Kasus tersebut Ke meja Hijau sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Selain itu tidak ada tindakan serta respon yang baik dari semua pihak, Ketua DPD PWRI Kaltim akan melaporkan ke Polisi semua Tingkatan dari Polsek hingga Mabespolri, untuk di tindak tegas.

Kronologi Penghinaan Profesi wartawan tersebut terjadi di Kantor HTI dalam upaya media ini mengawal kasus sengketa lahan.

Jajang dan Suharman menjadi saksi penghinaan humas PT SURYA HUTANI JAYA , ( rahmat ) kepada Wartawan Online, Cetak dan Streaming Koorninator Wartawan Nurdin serta anggota adalah Wartawan  Gadungan. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kantor PT SURYA HUTANI JAYA RT 10 Desa Sabintulung Kecamatan Muara Kaman.

“ Saya menilai pihak perusahaan sudah berlebihan dengan sikapnya menghina wartawan dan mempersulit warga sekitar untuk bercocok tanam, “ kata jajang di amini rekan-rekannya.

Jajajang Menambahkan, setiap ada lahan warga yang di garap pasti pihak perusahaan HTI menghentikan kegiatan itu dengan melakukan pengrusakan, dan mengakui bahwa lahan yang di garap warga adalah lahan mereka  karena masuk dalam ijin HGU PT SURYA HUTANI JAYA. Padahal menurut jajang lahan mereka garap adalah hutan dan tidak ada tanaman PT Surya Hutani Jaya di dalamnya. “ Yang jadi tanda tanya ? kenapa lahan perkebunan milik Haji Saraping seluas kurang lebih 2000 hektar yang diduga dulunya ada tanaman kayu kaliptus dan di tebang oleh pihak  Haji Saraping namun tidak di persoalkan oleh PT Surya Hutani Jaya, ada apa sebenarnya ?? Sedangkan warga hanya menggarap hutan blukar dua atau tiga hektar langsung di persulit oleh Humas PT Surya Hutani Jaya bahkan ada beberapa warga yang di polisikan oleh mereka.”

Masyarakat setempat, berharap dan meminta kepada pemerintah Kabupaten Kutai kartanegara, propinsi Kalimantan Timur serta Pusat pemerintahan Jokowi memperhatikan masyarakat di pedesaan yang tidak memliliki lahan dan berkeinginan berkebun di lahan kosong untuk di berikan ijin mengelola, jangan hanya perusahaan saja yang diberikan ijin hingga ratusan heaktare yang dampaknya justru mempolisikan masyarakat/warga sekitar. Program peningkatan kesejahteraan masyarakat khusus di pedesaan untuk segera duwujudkan juga di kabupaten Kutai Kartanegara.(HERY)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *