Oknum ULP Diduga Menjadi Makelar Pembangunan Puskesmas Sambutan Yang Bernilai Miliaran Rupiah

Bangunan Puskesmas Sambutan yang diduga tempat oknum pegawai ULP menjadi makelar proyek bernilai miliaran rupiah.(foto: istimewa).

Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Pengadaan Proyek Pembangunan Puskesmas Sambutan Kota Samarinda diwarnai abu-abu. Pasalnya dokumen penting persyaratan rahasia berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Barang dan Jasa sudah bocor pada salah satu peserta sebelum proses lelang.

Sesuai pagu anggaran Rp. 902.000.000.000. yang ditayangkan melalui Bagian Pelelangan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Samarinda dengan kode lelang tender 3544596 dan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 24486049 nama Paket Pembangunan gedung baru Puskesmas Sambutan ( DAK 2020), yang diikuti lebih dari 33 kontraktor.

Sesuai jadwal pengumuman pasca kualifikasi tanggal 23/6/2020 sampai 29/6/2020. melalui beberapa tahap terkoreksi urutan pertama PT. Famili Persada Mandiri penawaran Rp.7.319.732.910.12 urutan kedua PT.Surya Mega Jaya Rp. 8.313.713.796.44 sedangkan urutan ke tiga PT. Bumi Lansinrang Rp. 8.343.177.706.32 Akhirnya BPBJ menetapkan PT. Lansinrang sebagai pemenang lelang

Dalam lelang tentunya pihak kontraktor/peserta lelang wajib mengikuti peraturan lelang dan jika melanggar tentunya didalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Pasal 22 .

Yang telah menyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat” serta pada pasal 48 ayat (2) yang menyatakan bahwa pelanggaran Pasal 22 diancam dengan pidana denda serendah-rendahnya 5 milyar dan setinggi-tingginya 25 milyar.

Adapun dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Kode Tender 3544596, Kode RUP 24486049, Nama Tender nya yakni Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Sambutan (DAK 2020), Katagori Pekerjaan Kontruksi, Intansi Pemerintah Kota Samarinda, Satker Dinas Kesehatan, dengan Pagu Rp. 9.020.000.000,00 dan HPS nya Rp. 8.761.140.165,91.

Dengan pemenangnya oleh CV. Bumi Lasinrang yang beralamatkan Jalan Solong Durian RT 25 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara. Dengan harga penawaran RP. 8.343.177.706,02 serta hasil negoisasinya Rp. 8.343.177.000,00.

Namun ada dugaan terjadi KKN ini, dalam pelelangan proyek pembangunan yang dilakukan oleh Oknum Asibuan (ex. Kepala ULP) dan Reynaldy (Staff ULP masih Aktif) selaku pokja ULP di kantor LPSE bidang barang dan jasa Pemerintah Kota Samarinda pada saat pelaksanaan lelang.

Informasi yang di terima menjelaskan bahwa ada chating antara pihak kontraktor yang bernama Hendri selaku pimpinan perusahaan CV. Bumi Lasinrang dengan Broker proyek berinisial Z, dan Hendri mengirimkan data melalui pesan whatshaap ke salah satu broker dan mengatakan telah mengkondisikan asibuan melalui ajudan walikota dan yang telah memberikan dokumen berupa RAB berserta lampirannya sebelum data tersebut masuk ke sistem lelang atau di umumkan di website LPSE Samarinda.

“Dalam chating tersebut terdapat tulisan Kemarin saya Setor Cuman 45 Juta Saja itu uang pribadi saya, yang di kirimkan kepada ajudan Walikota dan kemudian di serahkan Asibuan,” ungkapnya sambil memperlihatkan chating.

Selain itu juga atas nama CV. Bumi Lasirang merupakan peringkat ketiga dari jumlah penawarannya yakni Rp. 8.343.177.706.02 (8 Milyar lebih), sedangkan peringkat pertama hanya Rp. 7.319.732.910.12 (7 milyar lebih) dan selisihnya 1 milyar.

“Tentunya patut di pertanyakan kejelasannya perihal ini, kok bisa penawaran tertinggi menang, apalagi angkanya cukup fantastic,” tambahnya.

Seperti di kutip dari Swarakaltim bersama Media Putra Bhayangkara Kaltim yang langsung menelusuri guna mencari data berimbang, dan saat di temui di lokasi kerja CV. Bumi Lasinrang pihak perwakilan nya yang bernama Zein merupakan ipar dari Hendri ini menjelaskan bahwa tidak tahu menahu perihal tersebut, dan hanya sebatas sebagai logistic serta di bidang administrasi ketika ada material yang kurang atau kebutuhan lainnya itu menjadi tugas saya dalam memenuhi hal tersebut.

Setelah di jelaskan detail dengan dugaan kejanggalan terjadi dalam mendapatkan proyek tersebut, Zein akan segera memberitahukan bahkan meminta nomor kontak kami (Swarakaltim dan Media Putra Bhayangkara Kaltim) guna memberikan informasi ketika pihak Hendri ada tanggapannya.

Namun, hingga sampai ditayangkan berita ini pihak hendri belum ada klarifikasinya dan pihak reynaldy tidak bisa di hubungi lagi alias memblokir ketika diminta klarifikasinya.

Sedangkan di tempat terpisah Agus selaku Plt Kepala ULP Barang dan Jasa menjelaskan bahwa tidak tahu menahu juga perihal tersebut, dan di sebutkan pula bahwa pihak media wajib melayangkan surat ke Pemkot up Sekda Samarinda agar bisa di tanggapi pula perihal tersebut.

“Kami tidak akan memberikan komentar, dan terkait reynaldi memblokir nomor wartawan itu urusan pribadi dia,silahkan pihak kalian melaporkan ke pihak berwajib dan tunjukkan bukti tersebut agar bisa diproses secara hukum,” tuturnya.

Ditanyakan perihal mendapatkan proyek tersebut Agus menjelaskan bahwa harus sesuai prosedur dan terkait dengan peringkat 3 yang memenangkan itu terjadi adanya kekurangan data dari peringkat 1 dan 2.

“Urutan yang ada itu sesuai dengan jumlah penawarannya, namun untuk memenangkan proyek tersebut tentunya berkasnya wajib di penuhi, dan jika ada masalah atau keberatan mestinya dilakukan pada masa sanggah,” ucapnya.

Budi menjelaskan pula bahwa hal tersebut tidak bisa di manfaatkan walaupun ada masa sanggah tersebut.

“Kami sudah menanyakan hal tersebut, dan bagaimana dengan adanya kucuran dana 45 juta tersebut, bukan nya itu merupakan salah satu bentuk komitment di nyatakan pemenang proyek itu,” tegasnya.

Sementara itu hasil konfirmasi dengan PPK Kepala UPT Puskesmas Sambutan Subagio pihaknya mengelak atas bocornya dukumen lelang, dia tidak tahu menahu , tugasnya menyerahkan berkas kepada BPBJ untuk dilelang, selebihnya tidak mengurus lagi tegasnya.

Bila terbukti dengan pelanggaran ini bisa di jerat dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan tidak Sehat pada BAB IV Kegiatan yang dilarang Pasal 22 yang berbunyi Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan fihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Sehingga bisa diancam dengan pidana denda serendah-rendahnya Rp.5.000.0000.000 ( lima milyar rupiah dan setinggi -tingginya Rp.25.000.000.000 ( dua puluh lima milyar rupiah ) atau kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.(*)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *