Panitia Dan Pimpinan Sidang Muswil KKSS Kaltim,Segera Laporkan Muchlis Patahna Ke Pengadilan

Pimpinan Sidang Terpilih Muswil BPW KKSS Kaltim 5 Maret 2021,H Muhammad HS

INDCYBER.COM,SAMARINDA – Panitia Musyawarah Wilayah (Muswil) VIII Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kalimantan Timur pada 3-5 Maret 2021 di hotel Mercure Samarinda lalu segera akan mensomasi dan melaporkan Ketua Umum BPP KKSS Muchlis Patahna ke pengadilan.

Pihak panitia dalam hal ini, OC, presidium sidang dan SC Muswil KKSS Kaltim telah menjalankan amanah Ketua BPP.

Kemudian pada tanggal 5 Mei BPP KKSS menerbitkan surat mengakui Alimuddin sebagai ketua BPW KKSS Kaltim hasil Muswil tanggal 5 Maret setelah yang pada awalnya Muchlis Patahna sebagai Ketum BPP KKSS tidak mengakui ke absahan Muswil tersebut.

Hak ini dibuktikan dengan BPP KKSS menerbitkan SK perpanjangan Masa Bhakti BPW KKSS Kaltim, No : SKEP-25/BPP-KKSS/III/2021 tertanggal 08 Maret 2021 tentang Perpanjangan Masa Bhakti personalia kepengurusan Badan ekstra Struktural dan Bandan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Provinsi Kalimantan Timur (BPW KKSS Kaltim) Tahun 2016-2021.

Hanya saja dalam perjalanannya, BPP KKSS mengabaikan SK perpanjangan Ketua BPW KKSS Kaltim yang ditandatangani sendiri oleh Sekjend, Abdul Karim dan Ketum Muchlis Patahna.

“Apabila Ketum Muchlis Patahna tetap mengakui Muswil abal-abal Alimuddin, dengan terpaksa kami akan melakukan somasi dan mendaftarkan ke Pengadilan,” tegas H Muhammad, salah seorang Wakil Ketua BPW KKSS Periode 2016-2021 sekaligus Pimpinan sidang terpilih pada Muswil 5 Maret 2021.

Dia menjelaskan bahwa kebuntuan Muswil pada 5 Maret 2021 berawal dari skorsing yang dilakukan sepihak oleh salah seorang pimpinan sidang perwakilan BPP, Tony.

Hal itu membuat Muswil KKSS Kaltim buntu sehingga membuat kebingungan OC, SC, sebagian besar pimpinan sidang dan semua peserta Muswil.

“Sebenarnya kami malam itu tak ingin melakukan skorsing persidangan karena besoknya gedung dan kamar yang disewa habis (waktunya),” jelas Muhammad.

Sehingga di malam hari dilakukan inisiatif pertemuan yang dihadiri langsung Ketum Mukhlis Patana, Ketua BPW Sofyan Hasdam, Sabir Nawir, Dr Basir, H Muhammad, Andi Sahruddin, dan Imran Duse.

“Ngumpul di lantai 12 kamar 1204, mencari solusi, dan Muchlis Patahna dengan tegas mengatakan kepada kami, kalau begini dideadlock saja, kemudian saya (Muclis) ambil alih saya bawa ke Jakarta Muswil. Jadi, sebenarnya bukan kami yang deadlock tapi Muchlis Patahna sendiri meminta kepada BPW dan Panitia,” kata H Muhammad.

Tak sampai di situ, H Muhammad juga mengungkap bahwa pada keesokan hari digelar pertemuan antar panitia, OC SC pimpinan sidang yang menghadirkan juga pihak Alimuddin.

Kami sepakati dipertemuan itu, hari ini tidak dilanjutkan persidangan akan ditentukan tiga hari kemudian. Da kami lapor ke Pak Muchlis, lalu Pak Muchlis terbang ke Jakarta.

“Begutu kami tinggalkan hotel, Pihak Alimuddin melanjutkan persidangan secara sepihak. Tidak lama kemudian Pak Muchlis Patahna menerbitkan SK perpanjagan Ketua BPW. Artinya apa, Ketua Umum BPP menolak hasil Muswil yang abal-abal itu,” tegas H Muhammad.

Pihak Panitia menyayangkan Ketua Umum yang mengakui Alimuddin sebagai Ketua KKSS Kaltim. Padahal berdasar SK perpanjangan, telah mengakui secara sah Rudy Mas’ud sebagai Ketua hasil Muswil 5 Mei 2021 lalu.

Sebagai jalan keluar, dirinya meminta DPP untuk mengambil alih BPW dengan menunjuk karateker.

“Kami ingin DPP lakukan Muswil di luar Kaltim. Itu harapan kami demi organisasi, jika tidak kami melakukan somasi dan mendaftarkan ke Pengadilan,” tutup H. Muhammad.HS. (*)

Editor:Slamet

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *