Ketua Pansus RZWP3K Sarkowi V Zahri menerima dokumen dari Husein Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim,(FOTO:slamet pujiono/indcyber.com)
Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Bertempat di Gedung E lantai dasar kompleks Sekretariat DPRD Kaltim,Kamis (17/9/2020)Panitia Khusus Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil DPRD Kaltim menggelar hearing dengan Koalisi Masyarakat Sipil dan nelayan Teluk Balikpapan serta nelayan “Kota Tua”Jenebora Penajam.
Tujuan hearing tidak lain adalah untuk meminta masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan nelayan yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Hearing dipimpin oleh Ketua Pansus RZWP3K Sarkowi V Zahri didampingi Wakil Ketua RZWP3K Baharuddin Demmu, anggota Pansus Yeni Eviliana, Hasanuddin Mas’ud,H Baba,H Rusman Yakub serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo.
Ada 8 provinsi yang belum menyelesaikan RZWP3K termasuk Kaltim.
Dikonfirmasi awak media, Ketua pansus, Sarkowi V Zahri mengatakan, pansus mengantisipasi adanya konflik nelayan dengan pemilik modal atau perusahaan.Dimana pada akhinya nelayan dikalahkan dan tersudut.
Terkait pansus tersebut, sebelumnya DPRD periode sebelumnya pernah membahas ini dan hingga saat ini tetap dilanjutkan sekarang.
“Karena ini sudah lama dan pusat meminta perda ini segera dibahas,” ujar Owi sapaannya.
Pun pansus disebutnya sudah berkoordinasi dengan dinas KLHK, LSM dan masyarakat untuk memberikan masukan terkait perda tersebut.
“Ya, mereka ingin ada keperpihakan kepada nelayan. Jangan sampai ada perda makin tambah susah nelayan,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata politisi Golkar itu, dengan adanya perda itu membuat kesejahteraan bisa lebih meningkat dengan adanya beberapa poin masukan yang telah disampaikan.
“Masukan teman-teman Koalisi Masyarakat Sipil dan nelayan adalah seperti teluk Balikpapan ada kampung nelayan. Selain itu areal tangkap nelayan tidak diatur oleh pelabuhan, jadi nelayan lebih leluasa,” pungkasnya.
Sementara itu anggota Pansus RZWP3K Hasanuddin Mas’ud menyampaikan jika persoalan Perda tersebut dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia sudah separuh yang telah merampungkan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
“Pada prinsipnya kalau melihat persoalan RZWP3K ini dari 34 Provinsi sudah separuh telah terlaksana dan saat ini mempunyai perda,artinya kami perlu masukkan dari teman teman Koalisi Masyarakat Sipil,nelayan serta stakeholder terkait yang mana ada hal yang perlu merduksi Perda tersebut,”urai Politisi Golkar asal Dapil Balikpapan.
Selain itu Hasan mengatakan membuka wawasan jangan terlalu sempit,ia mencontohkan Jakarta pada saat awal akan mereklamasi kawasan pantai banyak yang menentang tapi sekarang masyarakat juga menikmati.Menurutnya semua Raperda punya dasar.