INDCYBER.COM,SAMARINDA-DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna dengan agenda selanjutnya yaitu untuk mengambil persetujuan tentang pengumuman pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud,di gedung D lantai 6 DPRD Kaltim,Selasa (2/11/2021).
Pembacaan keputusan dilakukan setelah melalui perdebatan alot selama beberapa jam. Surat Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD tentang Keputusan Pergantian Ketua DPRD Kaltim dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Muhammad Ramadhan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan hal-hal tersebut di atas dengan ini diumumkan persetujuan pergantian antar waktu Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.
“Sebagai berikut. Semula nama Drs. H. Makmur HAPK SE. MM dari fraksi Partai Golongan Karya sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur menjadi Nama H. Hasanuddin Mas’ud. S.Hut.,ME dari fraksi Partai Golongan Karya sebagai calon pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur,”ujar Sekwan saat bacakan SK Mahkamah Partai Golkar.
Proses administrasi berkaitan dengan pertimbangan tersebut di atas diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian untuk diketahui. Samarinda 2 November 2021 Wakil ketua 1 M Samsun.SE., Msi,” tutupnya.
Rapat Paripurna ke-25 juga dirangkai dengan agenda antara lain, pengesahan revisi agenda DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2021, penyampaian laporan akhir kerja Pansus pembahasan Perda Ketahanan Keluarga, persetujuan DPRD terhadap Raperda Ketahanan Keluarga dan Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Timur.
Sidang paripurna tanpa dihadiri Makmur HAPK. Sedangkan sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun,didampingi Sigit Wibowo dan Seno Aji.
Sengitnya perdebatan dalam proses pengambilan persetujuan diwarnai saling balas argumen.Wakil Ketua II DPRD Kaltim Seno Aji memilih walk out di ujung perdebatan atau sesaat setelah ketok palu persetujuan oleh kuorum sidang.
“Demikian Surat Keputusan DPRD yang dibacakan sekretaris DPRD Kaltim. Dengan segala polemik atau dengan mekanisme yang sudah kita pertimbangan bersama sehingga kita putuskan menjadi ketetapan rapat paripurna ke 25 pada hari ini (2/11/2021),” ujar Samsun.
Perlu diketahui paripurna ke 25 tersebut hujan interupsi dari fraksi Golkar maupun non Golkar karena perbedaan persepsi antara anggota dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji yang dalam paripurna tersebut bersikukuh untuk menunda pembacaan SK Mahkamah Partai Golkar.
Sehingga menimbulkan sebuah pertanyaan besar dari fraksi Golkar maupun fraksi lainnya.Seperti yang dilakukan oleh anggota fraksi Golkar Sarkowi V Zahry yang dengan tegas mempertanyakan kenapa Seno Aji bersikeras untuk menunda membacakan SK Mahkamah Partai Golkar yang notabene hanya merupakan rotasi atau penyegaran di internal partai Golkar.
Tak ketinggalan juga disampaikan secara lantang oleh Ketua Frkasi Golkar H Andi Harahap via zoom.
“Bacakan saja surat Keputusan Mahkamah Partai Golkar tersebut apa susahnya sih kan tinggal bacakan saja,untuk pak Waka yang terhormat Seno Aji sebaiknya bersikap bijaksana dan jangan mencampuri urusan dapur partai Golkar,bacakan saja,”tegas Andi Harahap via zoom nya.
Penulis:Slamet Pujiono | Editor:Slamet Pujiono