Wakil Ketua I DPRD Kaltim M Samsun, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekdaprov Kaltim H Sa’bani dalam rapat alot tertutup pembahasan KUA-PPAS di gedung E DPRD Kaltim, Selasa (13/10/2020)malam.(foto istimewa)
Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA – Selasa malam (13/10/2020) tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim (Sekdaprov) M. Sabani kembali melanjutkan pembahasan mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2021 secara tertutup dan digelar malam hari selama dua hari berturut-turut.
Dari hasil rapat Banggar yang berlangsung hingga tengah malam tersebut, unsur Pimpinan DPRD Kaltim yakni Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dengan tegas menyampaikan penolakan atas rencana Pemprov Kaltim terkait dengan penyediaan anggaran belanja multi years.
“Pertama ini agak melenceng dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Kedua terkait dengan pembangunan jalan fly over di Muara Rapak. Itu kewenangan adalah jalan negara. Diminta kepada Pemprov untuk lebih menekankan dari APBN, karena kewenangannya ada di APBN,” ujar Samsun sapaannya saat diwawancara awak media.
Ketidaksepahaman antara Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Pemprov Kaltim disebut Samsun berlandaskan pada komitmen Gubernur Kaltim, Isran Noor yang tidak lagi akan menjalankan program pembangunan multi years.
“Kali ini itu yang membuat teman-teman (anggota Dewan) tidak sepakat,” katanya.
DPRD Kaltim menginginkan pembangunan di Kaltim tetap menggunakan rancangan anggaran single years atau parsial.
“Tiap tahun kita anggarkan gakpapa. Gak mesti multi years,” sebutnya.
Khawatirnya, kata Samsun, program pembangunan multi years akan membebani APBD Kaltim di tahun berikutnya, lantaran wajib dianggarkan setiap tahunnya.
“Kita khawatirkan itu akan membebani. Seperti tahun 2016-2017 kita sudah terikat kontrak multi years dengan tol. Kalau kita tidak anggarkan kita terhutang dan diakhir periode Gubernur biasa harus berakhir kontrak multi years. Bebannya bendol dibelakang akhirnya kegiatan anggaran yang lain dikorbankan,” ujarnya.
“Kita anggarkan setiap tahun aja. Besarannya tergantung anggaran kita. Kalau anggaran besar kita anggarkan besar, kalau kecil menyesuaikan,” tambahnya.
Disinggung apakah dalam pembahasan KUA-PPAS juga memuat pembahasan kebutuhan pokok pikiran (pokir) anggota dewan alias dana aspirasi. Samsun menjawab singkat tidak ada.
“Gak ada pembahasan itu,” jawabnya.
Sementara itu diwawancarai terpisah, Sekdaprov M. Sabani pun enggan berkomentar banyak. Ia hanya menekankan bahwa pembahasan bersama tim Banggar DPRD Kaltim masih bersifat kebijakan umum anggaran program prioritas.
“Pembahasan anggaran selalu di dewan tidak dimana-mana,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai batas waktu yang ditentukan Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Provinsi Kaltim memiliki batas waktu pembahasan KUA-PPAS hingga 30 November 2020. (tim redaksi)