Indcyber.com. Kaltim – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menyambut baik terkait Pj Gubernur Akmal Malik yang akan melakukan review terhadap perjanjian-perjanjian antara Perusda MBS (Melati Bhakti Setya) dan PT. Pelindo (Pelabuhan Indonesia).
Menurut legislator Fraksi Golkar ini tentu akan mendorong Perusda MBS dan PT. Pelindo untuk menyepakati objek perjanjian baru termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non kepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Perjanjian MBS dengan PT. Perindo itu kan ada sekitar 72 Hektar dan yang di pakai baru sekian persennya, itu yang akan kita lakukan sharing dan melihat prosesnya seperti apa,” katanya.
Politikus yang akrab disapa Tio mengatakan bahwa Pemprov Kaltim juga diharapkan memproses dengan cepat sehingga bukan hanya dorongan dari Komisi II, namun harus ada inisiatif untuk melaksanakan dan mendorong DPRD Kaltim.
“Intinya begini misalnya kita kerja sama luasannya 70 hektar dan yang dipakai baru 10 hektar misalnya, yang 60 hektar kan sayang kalau tidak produktif, nah itu yang kita minta mereka pakai semua, dan kalau tidak bisa, kita bisa mitrakan dengan beberapa stakeholder yang ada disana,” tandasnya.
Politikus dapil Samarinda ini mengatakan kalau dulu namanya single purpose atau yang berkiprah didalam satu lingkup usaha, sekarang berharap bisa menjadi multi purpose bongkar muat peti kemas dan batubara.
“Disanakan sempat ada batubara, yang secara hukum memang harus di legalisasi dan di proses dengan benar” pungkasnya.#
Reporter: Hani | Editor: Awang | ADV | DPRD Kaltim