Dua OPD Provinsi Kalimantan Timur Jadi Sorotan. Cegah Tindakan Koropsi, DPRD Kaltim dan TAPD Kaltim Lakukan RDP

Indcyber.com, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur gelar Rapat Dengar Pendapat (RPD)  bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E lt 1 DPRD Kaltim. Jalan Teuku Umar Samarinda, Senin (20/11/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di dampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Seno Aji serta Ketua Fraksi dan Komisi, dengan agenda tindak lanjut surat edaran ketua KPK  nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran angaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Ditemui usai rapat Seno Aji menyampaikan bahwa ada beberapa perencanaan yang menurut Inspektorat  itu salah atau keliru, maka DPRD Provinsi Kalimantan Timur memanggil TAPD untuk menyelaraskan.

“Tadi sudah di tengahi oleh pihak Inspektorat bahwa kesalahan-kesalahan dalam perencanaan itu harus sesuai dengan aturan-aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terang Seno.

Menurut Legislator Fraksi Gerindra ini bahwa untuk perencanaan tahun 2024 perubahan dan tahun 2025,  semua rencana kerja OPD harus disesuaikan dengan bulan yang ada yaitu bulan Maret sampai bulan Mei.

“Itu yang kita lakukan, karena sebelumnya ada perencanaan yang setelah bulan tersebut baru dimasukkan pada perencanaan sehingga Inspektorat melihat ini sudah di luar prosedur,” jelasnya.

Lebih lanjut Seno menyampaikan bahwa Inspektorat sudah berkonsultasi dengan Kemendagri terkait hal ini, masih di izinkan untuk tahun ini, tetapi ini adalah tahun terakhir dan tahun depan sudah harus sesuai dengan bulan yang ada di Kemendagri.

“Saat ini ada 2 OPD yang menjadi sorotan yaitu Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dan itu yang kita bahas dalam rapat ini” tandasnya.

Terkait serapan anggaran 2023 Seno Aji menyampaikan bahwa sudah berjalan 93,5 persen  dan sudah sesuai dengan target, mencakup semua sampai dengan akhir tahun nanti.

“Serapan di tahun 2023 sangat baik, dan nanti di tahun 2024 kita menunggu dari Kemendagri dan kita evaluasi ulang sebelum tanggal 15 Desember 2023,” tutup Seno. #

Reporter: Yani| Editor: Awang | ADV | DPRD Kaltim

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *