Proses Lelang Proyek Lanjutan SMPN 1 Tenggarong Terindikasi Ada Konspirasi Jahat

indcyber.com, Tenggarong – Proses pelelangan paket proyek di kabupaten Kutai Kartanegara akhir-akhir ini senter tercium bau tidak sedap, ada konspirasi jahat antara pihak panitia dengan rekanan yang digadang-gadang akan diloloskan dalam proses tender tertentu, padahal Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan berbagai macam regulasi maupun payung hukum yang menaunginya guna menghindari praktek kecurangan.

Namun ada saja celah aturan yang bisa dimasuki oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk itu dari merubah nomenclatur, gaya preman hingga dugaan beck Up oknum pejabat, sehingga berkompetisi secara sehat. Fenomena ini rupanya, bukan hanya kita jumpai pada proses tender paket-paket proyek di tingkat Pusat, dan Provinsi, akan tetapi pada level daerah-pun ‘konspirasi jahat’ dalam memperebutkan paket proyek antara panitia, pemilik proyek, dan rekanan.

Salah satunya adalah Proyek Lanjutan Pembangunan Ruang Kelas SMPN 1 Tenggarong, Satuan Kerja DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Kab. Kutai Kartanegara, Kategori       Pekerjaan Konstruksi, Anggaran 2018 – APBD, Nilai Pagu Paket Rp 41.425.314.912,00, Lokasi Pekerjaan Kecamatan Tenggarong – Kutai Kartanegara.

Tender tersebut diikuti tiga perusahaan , pertama PT. PUTRA ANGGA PRATAMA  kedua PT. SULTANA ANUGRAH dan ketiga PT.Ramadhani Cahaya Mandiri dan dimenangkan PT. Ramadhali Cahaya Mandiri (PT. RCM) urutan ke tiga dengan nilai penawarannya Rp 39.879.453.331,72, berdasarkan  hasil penelusuran serta informasi di lapangan  di temukan PT. RCM tersebut terindikasi memalsukan banyak data kualifikasi :

  1. Dalam mengusulkan pembuatan SBU sub bidang BG007 telah memalsukan dokumen kontrak kerja pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Samarinda tahun 2016, di PU kota samarinda tidak pernah melelang kegiatan pembangunan SDN 21 Meranti samarinda, maka kepada LPJK kaltim diminta segera tarik atau dibatalkan SBU sub bidang BG007 perusahaan tersebut.
  2. PT. RCM juga memalsukan pengalaman kerja (KD) Sub Cont dari PT. Raka Utama.
  3. Data Kualivikasi Personil Inti, peralatan utama dan surat-surat dukungan lainnya perlu di pertanyakan kebenaran nya. OPD terkait segera mengevaluasi kembali atau membatalkan lelang tersebut.

” Saya tahu betul perusahaan PT.Ramadhani Cahaya Mandiri  itu yang punya adalah salah satu anggota Dewan Kukar masih aktif, sehingga diduga kuat pokja bermain-main. Saya menghimbau pemerintah kabupaten kutai kartanegara melalui OPD terkait untuk membatalkan lelang tersebut dan segera aparat hukum mengusut tuntas, karena ada beberapa jenis pelanggaran Hukum,” Ujar Narasumber.

Berdasarkan Sumber Informasi yang berhasil di Himpun media ini, terkait Proyek Lanjutan Pembangunan Ruang Kelas SMPN 1 Tenggarong, ditemukan banyak indikasi kecurangan dalam proses pelaksanaan tender tersebut. Sejumlah rekanan menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia saat proses tender berlangsung. Diduga pengumuman tender yang menetapkan PT.Ramadhani Cahaya Mandiri sebagai pemenang itu, sarat dengan penyimpangan ketentuan dan prosedur, rekayasa, serta indikasi KKN yang bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah serta perundang-undangan lainnya yang berlaku.

“Makanya kami minta kepada Kapolres Kukar maupun PN tenggarong segera mengusut tuntas masalah ini, dan menyita dokumen pelelangan. Sebab kami melihat adanya kecacatan dalam Kepanitiaan tender proyek tersebut,” ujar Narasumber yang tak mau sebutkan namanya.

Pria yang sudah malang-melintang di dunia kontraktor ini secara tegas menyebutkan adanya indikasi Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan oleh panitia. Panitia diduga telah melahirkan produk hukum dengan menggunakan standar ganda. Di satu sisi mereka mewajibkan rekanan untuk mematuhi dokumen pelelangan umum Pasal Kualifikasi, namun di sisi lain mereka tidak mematuhi dan tidak berlandaskan aturan ini. Terkait dengan pengadaan ini antara lain, berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan-tindakan, berusaha mempengaruhi panitia, melakukan persengkokolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pelelangan umum sehingga menghambat persaingan yang sehat.

“Ini adalah tindakan inkonstitusional dan harusnya tidak bisa terjadi karena dengan sengaja panitia membiarkan pelanggaran aturan yang terjadi. Kenapa saya mengatakan demikian, karena itu persaingan yang tidak sehat, mereka itu competitor, tapi justru memperlihatkan persekongkolan. Ini pelanggaran yang fatal, fatalnya luar biasa,” sorotnya.

Masyarakat berharapkan POKJA, PPK dan pejabat terkait lainnya segera di periksa dan dimintai pertanggungjawaban atas persekongkolan jahat dan mencoreng nama baik bupati kutaikartanegara dalam proses pengadaan barang dan jasa Pembangunan Ruang Kelas SMPN 1 Tenggarong.(****)

Loading

One Comment on “Proses Lelang Proyek Lanjutan SMPN 1 Tenggarong Terindikasi Ada Konspirasi Jahat”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *