Refleksi Akhir Tahun, Kajari Samarinda Ajak Coffe Morning Insan Pers

Kajari Samarinda didampingi Kasi Intel dan Kasi pidsus Kejari Samarinda saat memberikan keterangan pers di refleksi akhir tahun serta kinerja sepanjang tahun 2020.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA – Jelang hari anti korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda merilis capaian kinerja bidang tindak pidana khusus (Pidsus) periode Januari hingga Desember 2020.

Dari catatan perkara hukum Pidsus yang diperoleh Kejari dalam satu tahun ini, tercatat 1 kasus dengan status penyelidikan, 1 kasus dengan status penyidikan, penuntutan 17 kasus, eksekusi 9, dan upaya hukum sebanyak 22.

“Ini semua akan kita jadikan evaluasi,” beber Kepala Kejari Samarinda Heru Widarmoko saat menggelar konferensi bersama awak media di kantor Kejari Samarinda Jalan Juanda, Selasa (8/12/2020)

Catatan lain yang disampaikan Kepala Kejari Samarinda yakni laporan materil. Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 271.166.640 juta, pengembalian keuangan negara sebesar Rp 2.417.175.442 miliar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) denda sebesar Rp 409.694.000 juta dan biaya perkara Rp 75.000 ribu.

“Jadi segala sesuatu menyangkut data kami sangat terbuka. Bisa langsung berkoordinasi dengan kasi yang membidangi,” ujarnya.

Selain itu, dalam dialog singkat bersama awak media Samarinda Kejati membeberkan beberapa perkara hukum yang tengah berjalan. Diantaranya, perkembangan kasus KONI Samarinda tahun 2016 dan kasus Perusda PT AKU.

“Saat ini pengembangan penanganan perkara atau kasus KONI Samarinda itu dalam tahapan penyelidikan. Kami masih kumpulkan data-data dan keterangan untuk pengembangan kasus,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Samarinda Johanes Siregar.

Untuk perkara PT AKU, Johanes menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan ditangani oleh Kejati Kaltim. Kejari Samarinda diberi tugas untuk melakukan proses penuntutan.

“Saat ini yang dilimpahkan ke kami dari kejaksaan tinggi ada 2 tersangka. Untuk kelanjutannya apakah ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini kemungkinan akan diumumkan kembali oleh Kejati Kaltim,” tutupnya. (tim redaksi)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *