Samsul Andi Bahri: Dana Apprasial Tidak Sesuai Dengan Janji Pemkot Samarinda

Samsul Andi Bahri, Ketua Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri

INDCYBER.COM , SAMARINDA – Warga RT 26, 27 dan 28 yang berada di segmen Gang Nibung-Perniagaan Sungai Karang Mumus (SKM) menolak besaran dana appraisal yang telah disiapkan pemerintah kota (Pemkot) Samarinda.

Warga merasa dana appraisal yang disiapkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya oleh Pemkot Samarinda.

Menurut pengakuan warga. Awalnya, warga dijanjikan uang senilai Rp 15 miliar untuk 3 RT tersebut. Dimana masing-masing mendapatkan Rp 5 miliar.

Ketua Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri, Andi Samsul Bahrii mengatakan dana yang diberikan berkurang menjadi Rp 2,5 Miliar saja.

“Tentu kami pertanyakan, awalnya kami dijanjikan Rp 5 miliar, tidak selang beberapa hari jadi Rp 3 miliar. Sekarang justru cuma Rp 2,5 miliar saja, gimana ini? Kita menanyakan konsistensinya saja,” kata Samsul kepada awak media, Senin (6/7/2020).

Lanjutnya, awalnya warga sempat diadu.Beberapa oknum datang dan langsung memberikan uang yang entah apa maksudnya.

Tetapi kata pria yang kerap disapa Samsul ini, ia meyakinkan warga untuk tetap satu suara.

“Sejak malam tadi, kami sudah satu suara semuanya,” tegasnya.

Samsul mengatakan, warga siap mengikuti program Pemkot dengan 6 syarat utama yang harus dipenuhi

“Kita tidak masalah, kita setuju (soal program relokasi) asal keenam syarat tersebut dipenuhi,” tegas Samsul.

Berikut 6 syarat yang dilayangkan warga :

1. Pemkot harus memberikan penjelasan mengenai program tersebut. Yakni mengenai jarak dan luasannya.

2. Memberikan kepastian kerugian uang sesuai, secara transparan dan berperikemanusiaan.

3. Memberikan jaminan tempat tinggal atau hunian sementara bagi warga yang terkena dampak program normalisasi SKM.

4. Melaksanakan program tersebut sesuai dengan surat edaran Pemkot perihal normalisasi SKM yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang pada 9 Juli 2019 dengan nomor 612.12/0810/012.04 tentang Normalisasi SKM, disebutkan ada jarak 30 meter dari kiri dan kanan sempadan sungai.

5. Pemkot wajib memberikan tempat kepada warga.

6. Pemkot harus menjamin pembayaran yang diberikan benar-benar sampai ke warga.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menjelaskan, besaran dana appraisal yang ditetapkan tim bervariasi.

“Sering simpang siurnya itu begini, uang yang ada itu sebetulnya Rp 15 miliar dari Pemprov. Tapi bukan buat disitu saja. Yang ada dipikiran mereka dana Rp 15 miliar itu dibagi untuk 3 RT itu, yah tidak mungkin dong,” kata Sugeng saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler.

Ditanya terkait jumlah pasti dana appraisal yang akan diberikan kepada warga, Sugeng mengaku tidak tahu pasti berapa yang akan diberikan.

“Pastinya saya tidak tahu. Yang jelas uang itu tidak akan dihabisi cuma untuk di sana saja, untuk membongkar di daerah lain lagi. Itu untuk bantaran sungai bukan untuk pasar Segiri saja,” terangnya.

Sugeng menjelaskan, ada perhitungan khusus yang dilakukan tim appraisal dalam menghitung dana tali asih untuk warga bantaran SKM.

“Itu komperhensif. Berdasarkan luas bangunan, jenis bangunannya apakah itu permanen atau non permanen, kemudian ada uang bongkar disana, ada uang mobilisasi, ada uang ekonomis dan lainnya.

“Jadi itu diakumulasikan, satu KK dapat sekian, dan itu ada perhitungannya, ada PT- nya. Nggak mungkin kami macam-macam,” pungkasnya. (Tim Redaksi INDCYBER.COM).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *