Sempat Kabur, Pengedar Shabu Diringkus Polisi

Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, berhasil meringkus tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada 18/11/2018 kemarin. Namun dalam pengungkapan kasus ini, satu orang pelaku sempat melarikan diri, hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan oleh warga di dalam semak belukar berawa, dan warga pun langsung menyerahkan ke pihak kepolisian.

Tertangkapnya tiga orang pelaku ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah jalan Mangkuraja 1, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Berbekal infromasi itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang namanya sudah menjadi target operasi petugas.

“ Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS, dan juga menemukan satu poket sbahu siap edar yang di sembunyikan pelaku di dalam jaketnya,” terang AKBP Anwar Haidar, Kapolres Kukar melalui IPTU Romi, Kasat Reskoba di dampangi Kanit Ops IPDA Darnuji bersama IPTU Warsidi Paur Humas Polres Kukar.

Lebih lanjut dijelaskan, usai mengintrogasi pelaku AS, Polisi langsung melakukan pengembangan serta penggeledahan di rumah pelaku, hingga akhirnya petugas berhasil mendapati lima poket sbahu siap edar, dan dua orang rekan rekan pelaku berinisial SR serta S yang saat itu sedang menikmati shabu dan akan membeli shabu kepada pelaku AS.

“ Pada pengungkapan kasus ini, satu orang pelaku berinisial S sempat melarikan diri, namum akhirnya di temukan oleh warga di sekitar lokasi penangkapan yang tak jauh dari rumah AS di dalam semak belukar berawa dengan kondisi kaki keseleo, dan warga pun langsung menyerahkan pelaku S ke pihak petugas Satreskoba Polres Kukar,” bebernya.

Selain mengamankan tiga pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa enam poket shabu sipa edar, satu unit handphone, satu buah jaket warna hitam, dua bandel klip plastik berbagai ukuran, satu buah pipet, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp. 400.000,- dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Utnuk mempertanggungjawaban perbuatannya, ketiga pelaku di jerat pasal 114 Jo 112 dan 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.(ndi)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *