Sopir Xenia Tewas Setelah Tabrakan Dengan Truck CPO Holling Di Jalan Poros Trans Kaltim Kalteng

indcyber.com, SAMARINDA – Kejadian Tabrakan Truck CPO dengan Xenia Dijalan Trans Kaltim Kalteng mengakibatkan Satu Orang tewas ditempat. Korban tewas atas nama Jainudin Warga Kampung Sibak Kecamatan Bentian Besar,kejadian Rabu (30/10/2019) Pukul 02.13 sangat mengejutkan.

Kecelakaan maut tersebut mendapatkan perhatian serius dari mahasiswa dari berbagai Universitas di Kaltim yang tergabung dalam DPC Permahi Samarinda yang sangat mengecam kelalaian pihak perusahaan ataupun Pemerintah setempat yang mengakibatkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kejadian ini membuat Perhatian serius bagi  kita semua dan saya Dedi Dores Selaku  Ketua Umum  DPC PERMAHI Samarinda Menilai disayangkan bisa terjadi.DPC PERMAHI Samarinda menilai Oknum Pelaku Pengusaha Perkebun kelapa sawit tidak Paham Aturan yang berlaku, Kalau Pengusaha Perkebun Kelapa Sawit atau Truck  CPO Paham Dan melihat Ketentuan UU NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Mukin Peristiwa ini tidak terjadi Akibat Ulah Oknum Pelaku Usaha Perkebun Kelapa Sawit Maupun Milik Truck CPO yang tidak Paham aturan Hukum yang berlaku,”ujar Dedy Dores kepada indcyber.com.

Masih menurut Dedi Dores selaku Ketua Umum DPC Permahi Samarinda Menyesali kejadian ini bisa terjadi Akibat Holling Truck CPO dari PT. Ketapang Agro Lestari Perkebunan Kelapa Sawit Yang Menggunakan Jalan Umum Trans Kaltim-Kalteng. Dan Oknum  Pelaku Pengusaha CPO maupun Perkebunan Kelapa Sawit tidak Paham ketentuan UU NO. 38 tahun 2004 tentang Jalan Cukup Jelas sudah.

Selain itu DPC PERMAHI Samarinda Menilai Bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD Kutai Barat Harus Punya Solusi Terkait Atas Peristiwa Ke sekian Kalinya terjadi Akibat Oknum Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Maupun Pemilik Truck CPO/Pelaku Usaha yang menggunakan Jalan Umum.

“Kami DPC PERMAHI Samarinda Akan melakukan  Somasi  Ke Gubernur, DPRD Provinsi/Kab Kota dan Dinas Perhubungan yang terkait dengan Holling Truck CPO/TBS ( Tandan Buah Segar ) Bahkan Sampai Ke Presiden dan Kementerian yang keterkaitan Oknum Pelaku Usaha perkebunan kelapa Sawit yang menggunakan Jalam Umum,”tegasnya.

DPC PERMAHI Samarinda Menilai Perkebunan Kelapa sawit Kutai Barat Tidak Paham Aturan Hukum dan tidak Melihat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Penyelenggaraan Jalan Umum dan jalan khusus Kegiatan  Pengankutan batubara dan kelapa sawit Pasal 6 Ayat 1 dan 2.

“Kami DPC Permahi Samarinda Menilai dan menduga Pemberian Ijin Holling CPO dan TBS ada Aroma Suap/Gratifikasi yang diberikan Oknum Perusahaan Kelapa Sawit Kepada Kepala daerah Maupun Oknum Pejabat Daerah yg terkait. Ketika Hal ini terjadi DPC PERMAHI Samarinda Akan Melaporkan Ke KPK Ketika Ada Indikasi Suap Disektor Ijin yg diberikan Kepala Daerah Maupun Dinas Tertentu,”pungkas Dedy Dores. (Arf/Sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *