Tidak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad AR AMJ Minta Alat Bukti Diperiksa

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo dari Kejari Samarinda, pada agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Majelis Hakim  Yoes Hartyarso didampingi Hakim anggota Joni Kondolele dan Edi Toto Purba, terdakwa Achmad AR AMJ bin Musa (alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu, sebagaimana diatur dan diancam pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa Yudhi dalam amar tuntutannya.

Mendengar tuntutan 2 tahun penjara itu, Achmad AR langsung menyatakan protes, dan menolak dengan tegas tuntutan JPU tersebut.

Kepada Majelis Hakim yang menyidangkan, dan mengadili perkara pemalsuan surat itu, Achmad AR meminta agar alat bukti yang dia sampaikan sebelum pembacaan tuntutan JPU agar bisa direspons, dan dipertimbangkan.

Achmad ngotot saat itu juga meminta kepada hakim, untuk membuka bukti-bukti yang membuktikan kalau korban kriminalisasi, termasuk memutar rekaman video dan menghadirkan saksi kembali.

“Saya mohon rekaman yang saya serahkan kemarin itu diputar saja,” kata Achmad AR kepada hakim Yoes.

Terdakwa pun akhirnya ditegur Hakim Ketua Yoes, untuk bisa lebih tenang mengikuti jalannya persidangan yang dihadapi.

“Saudara terdakwa bisa tenang nggak? ” tegas Yoes kepada Achmad AR tanpa menyetujui permintaan Terdakwa .

Sementara itu usai sidang saat di temui awak media setelah persidangan perkara nomor 742/Pid.B/2019/PN.Smr di area Pengadilan Negeri Samarinda,Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup DPN PERMAHI, Abdul Rahim memberikan komentar yang keras bahwa tuntutan terhadap Achmad ar amj adalah rekayasa mafia tanah dan hakim dalam perkara ini tidak pernah mengali dan menguji alat bukti otentik dari terdakwa.

Masih menurut Rahim jika kasus tersebut sangat mengusik rasa keadilan dan bisa meresahkan masyarakat,  sementara  dalam persidangan hakim seharusnya wajib mengali dan menguji secara meteril fakta-fakta jangan sampai hak-hak terdakwa itu di hilangkan hanya karena terdakwa tidak mengerti membela diri dan hukum acara.

“Bahwa sangat jelas dalam undang-undang nomor 48 tahum 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 5 ayat 1 yang berbunyi Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat di sini jelas  menegaskan hakim wajib untuk menjalankan kewajibannya dan tanpa mengurangi  hak-hak terdakwa  di persidangan, lalu mengapa hakim tidak mau memeriksa alat bukti video dan mengali keterangan saksi jpu yang bernama Lisia , dengan tegas justru mengatakan dakwaan JPU hasil rekayasa dan Palsu, “ujar Rahim.

Dalam hal tuntutan JPU 2 tahun terhadap terdakwa Achmad AR AMJ, DPN PERMAHI Kaltim berpendapat bahwa jangankan dua tahun , sedetik pun Achmad Ar Amj ini tidak pantas dihukum karena memang tidak ada perbuatan Pidana yang dilakukan terdakwa.

“Semua hasil Rekayasa mafia tanah untuk merampas hak hak achmad melalui oknum-oknum penegak hukum, bagaimana tidak Achmad yang seharusnya korban , malah dilaporkan dan dipidanakan oleh pelaku pemalsuan itu sendiri. Sangat ironis sekali Negeri ini jika masih ada Penegak hukum yang justru menjadi alat Mafia tanah untuk memutar balik fakta kebenaran, menimbang bukti-bukti dan fakta-fakta kami akan bersurat terbuka ke bapak Presiden dan lembaga lembaga hukum lainnya bahwa ada masyarakatnya yang diperlakukan semena-mena seperti ini dan akan menceritakan kronologis sampai achmad ar amj benar benar mendapatkan haknya dipersidangan sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku,”pungkasnya.

Perlu diketahui jika beberapa hari yang lalu DPN PERMAHI Kaltim mengirimkan surat Kepada Jaksa Agung Republik Indonesia guna memeriksa oknum JPU Kejari Samarinda yang telah merekayasa dakwaan dan juga telah bersekongkol dengan oknum penegak hukum serta mafia tanah. (sp).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *