Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur fraksi PPP dapil Kutim,Berau,Bontang,Siti Rizky Amalia.(foto:slamet/indcyber.com).
Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Fahri
INDCYBER.COM, SAMARINDA-Anggota Komisi II DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah.Kali ini Amel sapaan karibnya mensosialisasikan Perda nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Agenda Sosper tentang Bantuan Hukum digelar di Hotel Tiara Surya, Sabtu (27/3/2021).
Siti Rizky Amalia mengatakan jika negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu, yang tersangkut masalah hukum.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosper (sosialisasi perda) ini, hukum yang tumpul ke bawah namun tajam ke atas itu dapat melindungi masyarakat. Sehingga, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dapat perlakuan hukum yang sama,” tegasnya.
Sosialisasi kali ini pun turut menghadirkan Lilik Rukitasari, yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Trunajaya Bontang, selaku narasumber. Ia menerangkan bahwa Perda 5/2019 merupakan turunan dari Undang-Undang 16/2011 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Ketika disinggung terkait pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah terutama tentang bantuan hukum Amel mengatakan jika kegiatan tersebut sangat bagus karena untuk mengedukasi masyarakat yang tidak mengerti tentang dimana harus meminta bantuan hukum ketika sedang tersandung kasus hukum.
“Sosper tentang bantuan hukum menurut saya seru dan bagus ya karena banyak masyarakat yang tidak mengerti, namun sayangnya anggaran yang masih minim.Kemudian koreksi dari saya tentang Perda bantuan hukum untuk dilakukan revisi kata miskin karena membuat tidak nyaman sehingga bisa diganti dengan kurang mampu karena biaya sangat mahal untuk mendapatkan bantuan hukum,”beber politisi perempuan muda PPP kepada indcyber.com.
Masih lanjut Amel dalam kegiatan Sosper tersebut juga ada masukan dari mahasiswa yang hadir.Mereka menginginkan agar anggota dewan harus sering turun ke masyarakat meskipun diluar jadwal kedewanan.
“Mahasiswa menginginkan anggota dewan harus sering turun ke lapangan jadi tidak hanya saat kegiatan kedewanan dengan begitu anggota dewan akan lebih tau apa keluhan masyarakat demi pemerataan pembangunan di segala sektor,”imbuhnya.
Wanita yang dengan senyum khasnya tersebut juga memberikan usulan jika kegiatan sosialisasi peraturan daerah sekiranya dapat menyesuaikan dengan keahlian masing-masing komisi dengan tujuan agar lebih maksimal dalam mensosialisasikan maupun memberikan edukasi ke masyarakat sehingga mencapai hasil yang maksimal.
“Usulan saya alangkah lebih baiknya jika setiap sosialisasi perda harus disesuaikan dengan komisinya jadi biar maksimal.Misalanya sosper bantuan hukum bisa dilakukan oleh anggota Komisi I kemudian saya kan di komisi II jadi sospernya terkait pajak.Selain itu sebaiknya dimatangkan dulu seluruh materinya jadi akan lebih enak untuk mensosialisasikan ke masyarakat,”pungkas Amel.(advertorial)