TERKUAKNYA KEBOBROKAN SISTEM KEPENDUDUKAN DI SAMARINDA DI SIDANG AHMAD AR AMJ

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Sidang ke dua kasus sengketa tanah antara Terdakwa Ahmad AR AMJ bin Musa dan Setyawan Halim di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda jalan M Yamin, Samarinda,Kamis(21/02/2019).

Sidang kali ini menghadirkan 7 orang saksi namun hanya 5 saksi yang hadir di persidangan yang digelar dari pukul 15.00 wita hingga pukul 21.00 wita. Dari 5 orang saksi yang hadir diantaranya saksi pelapor dan saksi Ketua RT 62 Jalan Jakarta Sungai Kunjang,termasuk Setyawan Halim.

Satu persatu pokok permasalahan telah terkuak di Persidangan mulai dari ketidak cocokan data kependudukan hingga diduga keterlibatan operator perekaman KTP-el dari tingkat Kecamatan hingga operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda Dwinanto Agung Wibowo mengatakan jika dari salah satu saksi yakni seorang honorer Dukcapil Samarinda bagian operator ada ketidakpatuhan aturan Kependudukan.

“Fakta terungkap di Persidangan tadi bahwa operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda telah menyalahi aturan atau tidak sesuai SOP dalam menjalankan tugasnya sebagai operator data Kependudukan. Disitu bisa kita lihat dengan mudahnya seseorang memindahkan dari alamat satu ke alamat yang lain hanya via Whatshappnya dan telepon, “ujar Dwi kepada indcyber.com usai sidang.

Melihat dari keterangan saksi operator Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda dia juga menyebut dua orang yang diduga calo dalam pembuatan KTP el ataupun data kependudukan lainnya, dengan inisial DM dari Kecamatan Sambutan dan Rb dari Kecamatan Sungai Pinang.

“Dalam kesaksiannya tadi jelas dia menyebut nama DM dan Rb dari kantor Camat yang berbeda tapi tujuannya sama yakni memerintahkan operator Dukcapil untuk merubah alamat Ahmad AR AMJ dari S Parman ke Jalan Jakarta yang ironisnya dalam waktu menit data itu berubah dengan cepat, “imbuhnya

Dwi juga mengatakan jika pada sidang minggu depan akan memanggil pihak terkait yakni atasan (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda) saksi seorang operator Kependudukan Dukcapil Samarinda.Serta status saksi tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan menjadi tersangka.

“Status saksi bisa naik menjadi tersangka dengan dakwaan yaitu penggunaan surat palsu atau dipalsukan sebagaimana pasal 264 ayat 2 dan pasal 263 ayat 2, “urai Dwinanto Agung Wibowo

Dalam kasus ini hendaknya pihak penyidik Polda Kaltim harus jeli dan teliti dengan kasus yang didakwakan kepada tersangka yakni Achmad AR AMJ.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Ahmad AR AMJ bin Musa yang dipimpin langsung oleh Ketua LKBH PKMK Syaiful, juga mengatakan hal yang sama jika dari sidang ini terungkap bobroknya sistem kependudukan Dukcapil Samarinda dan masih adanya calo dalam pengurusan administrasi kependudukan masyarakat Samarinda.

Fakta terkuak jika operator Dukcapil Samarinda bekerja sama dengan dua orang yang di duga calo untuk memindahkan alamat secara kilat yaitu hanya hitungan menit alamat yang kita inginkan bisa dengan mudah kita dapatkan. Yang lebih ironisnya sang calo memerintahkan operator hanya melalui Whatshapp atau telepon.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Yos yang didampingi oleh Hakim anggota Edi Totok dan Lusius serta Panitera Tati ini akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 28 Febuari 2019 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang akan di hadirkan oleh JPU. (sp).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *