Tim Gabungan Dishub, TNI, Polri Lakukan Razia Terhadap Kendaraan yang Over Muatan

Indcyber.com, SENDAWAR – Menindak lanjuti surat edaran dari Kementrian Perhubungan, melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat No. A1.004/I/10/DRJD/2018, tentang pemberian tanda berupa cat pilok terhadap kendaraan yang over dimensi.

Dinas Perhubungan (Dishub), TNI dan Polri melakukan razia untuk menertipkan kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas kendaraanya.

Hal ini disampaikan oleh Kadishub Drs. Rahmad, melalui Kabid Darat Lalulintas Angkutan Jalan (DLLAJ) M. Yasir, didampingi KBO Satlantas IPDA. Bagus Agung S dilokasi razia, dikampung Rejo Basuki, kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar), pada Rabu (12/12/2018) pagi.

M. Yasir menyampaikan bahwa masih banyaknya kendaraan yang belum mentaati aturan yang mana sudah disosialisakan pada bulan Agustus lalu oleh Dishub di seluruh Indonesia.

“ Kami menindak lanjuti surat yang di samapaikan oleh kementerian perhubungan darat, melalui Dirjen Perhubungan Darat, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,” kata M. Yasir.

Dikatakan M. Yasir, pada pasal 277 mengatakan, setiap orang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, serta kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor, yang menyebabkan perubahan tipe kendaraan tersebut, khusus yang dioperasikan dalam negeri yang tidak memenuhi uji tipe, sebgaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 1, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah.

“ Masih banyak nya kendaraan yang belum mentaati aturan tersebut, maka dari itu kita melakukan penertipan ini,” ujar M. Yasir.

Lanjut M. Yasir, mulai saat ini akan ditindak tegas bagi yang melanggar, apalagi yang sudah ditandai pilok disamping bak mobil mereka ini, kami akan memberikan efek jera terhadap para pengguna kendaraan yang tidak mempunyai kesadaran.

Disamping untuk penertipan muatan, ditekankan untuk mengurangi kerusakan jalan yang disebabkan kelebihan muatan dari pada kendaraan yang over dimensi tadi, karena jalan di Kubar yang tipe C ini tidak mampu menahan beban diatas 8 ton.

“ Kami akan terus melakukan razia ini, apabila mereka ini tidak memiliki kesadaran akan terus di tindak sampai mereka ini menyadari kesalahan yang dibuat,” ungkap M. Yasir.

Sementara itu senada dengan apa yang disampaikan IPDA Bagus Agung S, bahwa akan memberikan efek jera terhadap kendaraan yang muatannya melebihi kapsitas jalan.

“ Kami tidak pandang bulu, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan perusahaan seperti Sawit juga, akan kami tindak tegas sesuai prosedur yang ada,” kata Bagus Agusng S.

Dikatakan bagus, memang untuk saat ini kendala yang dihadapi oleh dishub sendiri adalah tidak adanya timbangan untuk kendaraan, jadi tidak bisa memastikan berdasarkan kasat mata lebih dan kurangnya muatan suatu kendaraan.

“ Dari hasil rapat selasa (11/12) kemarin, dishub akan berupaya untuk menyiapkan timbangan mulai tahun 2019 mendatang, entah itu pinjam ke provinsi atau membeli sendiri alat timbang tersebut, karena alat timbang yang ada saat ini masih dalam keadaan rusak, untuk memperbaikinya bukan sedikit biaya yang diperlukan,” ungkap Bagus.

Disamping itu dengan dilakukan razia ini bisa menekan terjadinya kerusakan jalan di Kubar ini, selain itu juga antisipasi menjelang peringatan natal dan tahun baru ini. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *