Unjuk Eksistensi LBH LPPA Bina Aisyah di Kelurahan Sungai Pinang Dalam

Indcyber.com, Samarinda – LBH LPPA Bina Aisyah kembali menunjukkan eksistensinya melalui rangkaian kegiatan Sosialisasi yang terlaksana pada hari Senin, 5 September 2022, di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Kalimantan Timur.

Momentum lahirnya LBH LPPA Bina Aisyah pada 27 April 2022 menggotong program yang diorientasikan pada pelayanan masyarakat terutama di bidang bantuan hukum. Disandarkan pada maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur, LBH LPPA Bina Aisyah hadir dengan mengusung terciptanya kehidupan Perempuan dan Anak serta Keluarga yang memiliki kualitas dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yang berlandaskan Ketuhanan yang Maha Esa.

Bak dua sisi koin, LBH LPPA Bina Aisyah mengusung 3 (tiga) misi utama. Pertama, memberikan pendampingan, konsultasi, dan advokasi hokum. Kedua, memberikan sosialisasi dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keluarga pada umumnya, serta terlebih khusus perempuan dan anak. Serta ketiga, melakukan tindakan represif dan preventif dalam kasus-kasus KDRT, seperti penelantaran keluarga, dan eksploitasi anak.

Sekretaris LBH LPPA Bina Aisyah Putri Amalia menyamapaikan bahwa “Seorang Ibu merupakan tombak utama dalam menciptakan masa depan peradan bangsa”. Lebih lanjut, dikatakan bahwa “Seorang Ibu merupakan madrasah utama bagi seorang masa depan bangsa”.

LBH LPPA Bina Aisyah kembali menunjukkan eksistensinya melalui rangkaian kegiatan Sosialisasi

Disandarkan pada hal tersebut, LBH LPPA Bina Aisyah hadir sebagai lembaga yang akan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat. Utamanya di bidang keluarga, perempuan, dan anak. Adapun pada kesempatan kali ini, LBH LPPA Bina Aisyah menyambangi Ibu-ibu Dasawisma sebagai media pemberian sosialisasi berkaitan dengan permasalahan keluarga terkhusus perempuan dan anak.

Disokong oleh 3 (tiga) tenaga ahli, LBH LPPA Bina Asiyah memiliki 3 (tiga) elemen yang terdiri atas, advokat, dokter, dan psikologi. Sebagai penyampaian penutup pada sesinya, Putri Amalia kembali menyampaikan bahwa “Lahirnya lembaga kami diharapkan mampu membantu sekaligus dapat menjadi solusi dalam hal penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menjadi wadah pemberdayaan perempuan terkhusus di Kalimantan timur. “Kami hadir sebagai pendamping baik di tingkat kepolisisan hingga ke tingkat pengadilan. Pendampingan ini menjadi penting agar korban berani menyuarakan hal-hal yang terjadi pada dirinya sehingga pelaku dalam perkara ini tidak akan bebas begitu saja”.

Dilanjutkan oleh Ketua LBH LPPA Bina Aisyah Muqsith An Naafi, S.H., disampaikan bahwa kasus yang melibatkan perempuan dan anak cukup marak di wilayah Kalimantan Timur. Dilansir melalui SIMFONI PPA, data kasus yang terjadi di tahun 2019 menyentuh angka 633 kasus, 2020 sebanyak 626 kasus, dan 2021 450 kasus dengan korban sebanyak 335 orang. Data terbaru per 1 Juni 2022 terdapat 315 kasus yang melibatkan 335 korban.

Selayaknya sosialisasi pada umumnya, agenda ini juga diselipi oleh sesi diskusi. Salah satu peserta mengutarakan pertanyaannya:

“Di sekolah, ada anak yang dapat dikatakan nakal (kurang baik tingkah lakunya). Namun hal tersebut diduga terjadi karena faktor orang tuanya juga. Jadi, bagaimana solusi yang dapat dilakukan agar pihak sekolah dapat turut melakukan pembinaan terhadap siswa tersebut?”

Menanggapai hal tersebut, Muqsith An Naafi, S.H., memberikan tanggapan bahwa setidak-tidaknya ada 3 (tiga) upaya yang dapat dilakukan oleh pihak Sekolah maupun Perguruan Tinggi sebagai tempat yang mewadahi generasi penerus bangsa. Pertama, pihak sekolah/perguruan tinggi dapat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan terhadapa korban. Hal ini menjadi penting sebelum masuk ke tindak lanjut yang lebih mendalam agar ketika korban dapat menepis rasa trauma atau ketakutan atas pelaku yang kedudukannya lebih tinggi.

Kedua, ketika Korban sudah merasa tenang dan aman, pihak sekolah/perguruan tinggi dapat mencoba untuk meminta keterangan terhadap korban. Hal inilah yang nantinya akan menjadi dasar untuk ditindaklanjuti secara hukum. Lalu yang Ketiga, ketika memang pelaku memiliki kedudukan atau kuasa yang lebih tinggi, maka diperlukan peran dari pihak atau lembaga yang memang berkompeten di bidang hukum dengan kedudukan yang tinggi pula. Di ranah sekolah, hal tersebut dapat ditindaklanjuti oleh guru yang berfokus di bidang Bimbingan Konseling. Adapun di ranah Kampus, yang demikian umumnya akan ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS. Pun ketiga 2 (dua) lembaga tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan terkait, maka dapat dilimpahkan ke Instansi khusus yang berkompeten seperti DKP3A, DP2PA, ataupaun LBH LPPA Bina Aisyah.

Menjadi penting tindaklanjut ini dilakukan oleh pihak atau lembaga yang berkompeten agar kedudukannya tidak dilemahkan oleh pelaku yang berkedudukan tinggi tersebut.

Sebagai akhir dari sesi diskusi ini, turut disampaikan bahwa apabila terjadi penurunan kasus maka bukan berarti jumlah kasus yang terjadi berkurang. Namun, dapat diduga bahwa penurunan tersebut terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus yang terjadi. Sehingga, poin utama yang ingin disampaikan terhadap statement ini ialah perlunya kesadaran masyarakat untuk turut mencegah dan menanggulangi kasus yang terjadi terhadap keluarga terutama perempuan dan anak.(BA/*)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *