Veridiana:Kami Yakin Raperda Terkait Ketiga Jasa Retribusi Tersebut Tahun Ini Dapat Disahkan Menjadi Perda

Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang , Baharuddin Demmu,Safuad,H Syahrun foto bersama dengan Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiyati, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Rusmini serta moderator.(foto:slamet pujiono/indcyber.com)

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan uji publik tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (17/11/2020).Kegiatan dilaksanakan di Crystal Ballroom Hotel Mercure Jalan Mulawarman Samarinda.

Uji Publik membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yakni: Raperda perubahan ke dua Perda nomor 1 tahun 2012, Raperda perubahan kedua nomor 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang retribusi jasa umum tahun 2012,Raperda perubahan kedua Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi jasa usaha,Raperda perubahan kedua Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 3 tentang Retribusi jasa perizinan tertentu.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan uji publik tentang perubahan ketiga Raperda tersebut diharapkan segera rampung dalam waktu dekat dan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Setelah uji publik tersebut, para akademisi meminta secara eksplisit kepastian hukum dalam pembayaran retribusi.Selain itu para akademisi yang hadir menyarankan agar Raperda ini disahkan dan tidak ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri saat diajukan.

“Akademisi mengatakan supaya perda ini jangan sampai nasibnya seperti perda sebelumnya. Ketika sampai di pemerintah pusat itu dibatalkan. Kita ingin perda ini berfungsi dengan baik,” ucap Veridiana Huraq Wang.

Selain itu uji publik tersebut dilihat terlebih dahulu kekuatan payung hukumnya. Sehingga nantinya Raperda tersebut saat menjadi perda tidak menyimpang dari payung hukumnya.

“Penetapan harga retribusi perda ini ujung-ujungnya akan melampirkan harga objek retribusi. Harus ada acuannya itu yang diminta dipertegas.Jangan sampai misalnya penetapan objek retribusi ini tidak menyesuaikan indeks yang ada,”tegasnya.

Turut hadir narasumber diantaranya Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Kepala Bapenda Kaltim Ismiyati, dan Dosen Fakultas Hukum Unmul Rosmini serta sejumlah peserta dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akademisi.

Veridiana Huraq Wang menyampaikan, Komisi II telah menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa agenda rapat dengar pendapat bersama OPD yang berkepentingan di dalam Raperda Perubahan tersebut telah dilaksanakan secara komprehensif.

“Selain itu, untuk memperkuat legitimasi isi Perda Perubahan tersebut Komisi II juga telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa tempat, yang bertujuan untuk mengetahui secara faktual kondisi ril tempat yang dimaksud,” ucap Veridiana.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat potensi layanan baru yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan belum diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltim pada ketiga Perda retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu, sehingga menjadi penting untuk kemudian dilakukan perubahan.

Revisi atau perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur terhadap ketiga Perda Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melahirkan perda yang lebih adil, lebih efektif, lebih tertib administratif, dan lebih mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan perundangan yang diselenggarakan untuk melaksanakan sosialisasi dan serta tanggapan para pemangku kepentingan. Dari kegiatan uji publik akan diketahui apakah rancangan peraturan sudah baik atau masih perlu perbaikan,” beber politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo usai membuka acara uji publik kepada awak media mengatakan bahwa tahapan uji publik dalam proses penyusunan raperda merupakan tahap penting dalam upaya penyempurnaan materi secara lebih substansial, dan bukan sekadar formalitas. Uji publik dimaksudkan untuk melihat persepsi dan ekspektasi awal masyarakat, khususnya para pihak berkepentingan terhadap raperda yang akan disahkan.

“Kegiatan uji publik merupakan tahapan dari proses pembahasan raperda di DPRD Kaltim guna mendapatkan masukan dari komponen masyarakat dalam rangka perbaikan draf raperda sebelum ditetapkan oleh DPRD Kaltim,”singkat Politisi PAN ini.

Perlu diketahui kegiatan Uji Publik Tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang digelar oleh Komisi II DPRD Kaltim ini dilaksanakan dengan protokoler Kesehatan Covid-19 yakni dengan memakai masker, menjaga jarak dan memakai handsanitizer.(advertorial).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *