Info Terkini:Komisi II DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Tentang Raperda Provinsi Kalimantan Timur

Kegiatan Uji Publik Tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan ketiga Srikandi terbaik Kaltim sebagai Narasumber.(foto:slamet pujiono/indcyber.com)

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan uji publik tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (17/11/2020). Kegiatan dilaksanakan di ruang Crystal Mercure Hotel Jalan Mulawarman Samarinda.

Uji Publik tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yakni: Raperda perubahan ke dua Perda nomor 1 tahun 2012, Raperda perubahan kedua nomor 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang retribusi jasa umum tahun 2012,Raperda perubahan kedua Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi jasa usaha,Raperda perubahan kedua Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 3 tentang Retribusi jasa perizinan tertentu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, Sutomo Jabir,Safuad, Ismail hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Hj Ismiyati serta instansi terkait.

Uji Publik dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo sedangkan sebagai pemateri diantaranya Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang,Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiyati, Rusmini dari fakultas hukum Universitas Mulawarman.

Kegiatan uji publik tersebut direncanakan akan selesai sampai dengan pukul 12.00 WITA dan digelar tetap dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.Hingga berita ini diturunkan uji publik masih berlangsung dengan penyampaian materi dari ketiga narasumber terkait Raperda Perubahan.(advertorial)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *