ANGKUTAN ONLINE RESMI BEROPERASI

Indcyber.com, Samarinda -Setelah sempat menuai pro kontra dikalangan para pemburu dolar jalanan baik yang resmi punya trayek ataupun ilegal alias taxi gelap setelah terbitnya Permen no 108/2018 semua jenis angkutan sewa khusus atau taxi online harus melalui uji kir, SIM A umum salah satu syarat agar dapat ijin beroperasi hingga tidak ada lagi gesekan antara sopir online dan sopir konvensional.

Bersamaan digelarnya Kaltim Summit III, dinas perhubungan juga melaksanakan Launching Angkutan Sewa Khusus di Plenary convention hall Samarinda.

Ada lima ASK yang telah secara resmi mendapatkan ijin beroperasi dari Pemerintah Provinsi Kaltim, disinggung mengenai daerah mana saja taksi online yang dapat beroperasi resmi, H Mahmud menjelaskan jika yang mendapatkan ijin beroperasi ada lima angkutan online dan kelimanya dari Balikpapan.

“Dengan adanya dilounching ini tentunya telah memenuhi syarat beroperasi sebagai taxi online,ada lima kendaraan yang di lounching semuanya dari perusahaan Balikpapan sedang dari Samarinda serta daerah lain belum ada karena belum memenuhi syarat yang ditertibkan melalui Permenhub no 108 tahun 2017, “ujar H Mahmud Kabid LLAJ Dishub Provinsi Kaltim.

Bercermin perusahaan angkutan online Balikpapan seharusnya Samarinda malu sebagai ibu kota Provinsi Kaltim karena perusahaan yang bergerak jasa angkutan tidak ada satupun yang memenuhi syarat yang telah disampaikan.

“Syarat untuk bisa beroperasi tidak susah kok asal sesuai dengan Permenhub yang saya sampaikan tadi, ijin teknisnya ada uji kir, laik jalan atau tidak kendaraan nya jadi dengan dilounching nya ASK ini harapan kami tidak ada lagi perseteruan antara online dan taxi konvensional cari rezeki secara sehat dan lagian rezeki itukan ada yang ngatur, “pungkasnya di sela sela menghadiri acara Kaltim Summit III di Convention Hall Samarinda. (Slamet)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *