Dana Kampanye Parpol Harus Transfaran

Indcyber.com, SENDAWAR – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kutai Barat (Kubar), mengadakan Bimbingan Technik (Bimtek) tentang penggunaan dana kampanye kepada para Partai Politik (Parpol) yang lolos dalam pemilu 2019 secara transfaran, satukan persepsi melalui Aplikasi Dana Kampanye (Sidakap).

Bintek ini dibuka langsung oleh ketua KPU FX. Irianto, pada hari Senin (17/9/2018) pagi, di aula kantor KPU, yang diikuti para Parpol yang akan berlaga di ajang pemilu 2019.
Komisioner KPU, Arkadius Hanye menyampaikan,” setiap partai politik yang akan melaksanakan kampanye pasti menggunakan dana anggaran kampanye, dan setiap parpol diwajibkan mebikin pelaporan dana awal kampanye,” kata Arkadius Hanye.

Dikatakan Arkadius Hanye, sesuai dengan undan undang pemilu no 7 tahun 2017 pasal 338 ayat 1 yang bunyinya, parpol yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, maka parpol atau peserta pemilu itu dibatalkan untuk wilayah pemilihannya.

Maka dari itu masing – masing caleg wajib melaporkan dana awal kampanye kepada parpolnya masing – masing, sedangkan parpol harus melaporkan dana awal kampanye ke KPU, dan KPU melaporkan kepada Akuntan Publik untuk di audit.

Dengan pasal yg sama 338 ayat 2 nya berbunyi, peserta pemilu yang tidak melaporkan dana akhir dana kampanyenya, atau penerimaan dan penggunaan dana kampanye, mengakibatkan peserta parpol tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.

Diharapkan kepada para parpol agar penggunaan dana kampanye harus dilaporkan secara terperinci, mulai dari konsumsi maupun akomodasi nya, atau menyewa artis dan sebagainya.

“ Pada batas waktu 21 hari sebelum memasuki hari tenang dipersilahkan kepada para caleg untuk bekerja sama dengan media massa untuk mempublikasikan dirinya, baik itu berupa profil maupun iklan dan sebagainya,” jelas Arkadius Hanye.

Untuk diketahui, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dimulai pada tanggal 22 september 2018, atau satu hari sbelum kampanye dimulai, sedangkan laporan untuk sumbangan dimulai pada tanggal 2 Januari 2019, dan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) dimulai pada 25 April 2019.

“ Terkait masalah sumbangan, siapapun boleh menyumbang baik itu berupa uang atau barang maksimal besarnya sumbanmgan cuma diperkenankan 2,5 miliar saja selama masa kampanya,” tegas Hanye.

Sedangkan dari kelompok, organisasi, paguyupan, atau badan usaha apapun selain dari pemerintah hanya di perkenankan maksimal 25 miliar saja.
“ Apabila perseorangan menyumbang lebih dari 2,5 miliar, dana tersebut lebihnya tidak bisa digunakan untuk kampanye, dan harus di kembalikan ke negara,” ungkap Arkadius Hanye.

Sedangkan sumbangan yang tidak boleh diterima oleh caleg atau parpol adalah dari pihak asing atau warga negara asing untuk dana kampanye. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *