Aksi damai FAM Kaltim Di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur.(foto:slamet/indcyber.com).
Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Fahri
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Masih lekat dalam ingatan kita Dana hibah tiga yayasan pendidikan di Kutai Barat yaitu Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda, dan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar.
Untuk mengetahui sejauh mana proses kasus yang melibatkan dua mantan anggota DPRD Kaltim WH,AS dan satu lagi masih aktif yakni MA yang diduga juga melibatkan dua staf nya.Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur, Kamis (22/4/2021).
“Diketahui bahwa penerima dana hibah melalui APBD Kaltim Tahun Anggaran 2013 yang pengelolaannya dalam satu tangan, yakni terpidana Prof. Dr. Thomas Susadya Sutedjawidjaya yang telah dihukum 6,6 tahun penjara yang telah mengkorupsi uang rakyat sebesar Rp18,405 Miliar ini masih menyisakan banyak pertanyaan,”teriak Ketua FAM Kaltim Nazar.
Berdasarkan data yang di himpun bahwa Prof Tedja sudah mengembalikan uang hibah 3 yayasan di Kutai Barat itu sebesar 12 Miliar dan Ditambah penggantian tanah setelah pengembalian asset sehingga masih tersisa sekitar 4 miliar lebih yang belum ketahuan kemana rimbanya.
“Berdasarkan fakta – fakta persidangan yang di sampaikan oleh terdakwa Prof Sutedja di jelaskan bahwa uang hibah itu tidak dia nikmati sendiri tapi uang itu juga mengalir kepada 3 anggota DPRD Provinsi kaltim periode 2014 – 2019 bahkan masih ada yang menjabat di periode 2019 – 2024 melalui staff DPRD kaltim yang di duga sebagai orang suruhan dari ke 3 anggota dewan tersebut,”bebernya.
Prof Tedja melaui penasehat hukumnya Supiatno SH menjelaskan dalam fakta persidangan disebut orang suruhan anggota dewan mengaku merupakan staf dewan, selain itu juga ada oknum pejabat Provinsi Kaltim.
Disebutkan Prof Dr Sutedja, bahwa uang korupsi juga dibagikan kepada pejabat dan anggota dewan. Menurut keterangan Penasehat Hukumnya, Supiatno SH, dalam fakta persidangan disebut orang suruhan anggota dewan berinisial Y mengaku merupakan staf dewan, selain itu juga ada pejabat Provinsi Kaltim Faturahman As’ad yang sudah divonis pengadilan tipikor
Prof Dr Sutedja menyebutkan, bahwa uang korupsi juga dibagikan kepada pejabat dan oknum anggota dewan antara lain; berinisial PA senilai Rp250.300.000.
Berikut rincian anggaran sesuai kwitansi yang ditandatangini:
1.Tanggal 10 Nopember 2013 senilai Rp100 juta dengan keterangan peminjaman dana pembelian 1 unit rumah di Villa Armarya, Lor Baru Samarinda. Dan satu kwitansi lagi senilai Rp150.300.000 dengan keterangan DP pembelian 1 unit rumah.
2.Di samping itu uang korupsi juga dibagikan kepada RSK senilai Rp432.500.000 yang digunakan untuk biaya kuliah S3 di Unmul, dengan rincian sebagai berikut:
• Kwitansi tanggal 21 Desember 2012 senilai Rp24 juta dengan keterangan pembayaran SOP Program Doktor (S3) pada Universitas Mulawarman Samarinda.Kwitansi tanggal 20 Desember 2013 senilai Rp197 juta dengan keterangan pembayaran SPP Program Doktor (S3) pada Universitas Mulawarman Samarinda.
• Kwitansi tanggal 21 Desember 2018 senilsi Rp10,5 juta dengan Keterangan biaya matrikulasi dan registrasi program Doktor angkatan ke-3 Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman.
• Kwitansi pada tanggal 23 Desember 2013 senilai Rp84 juta dengan keterangan biaya penelitian disertasi program Doktor (S3) Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman.
• Kwitansi tanggal 23 Desember 2013 juga senilai Rp 105 juta dengan keterangan SPP program Doktor Fakultas Ekonomi angkatan ke III semester 1 s/d 6 (Rp17,5 juta x 6 semester) Universitas Mulawarman.
3.Uang korupsi juga oleh Profesor DR Sutedja diberikan kepada B berdasarkan kwitansi yang ditandatangani sendiri senilai Rp2,06 miliar dengan rincian :
• Kwitansi pada tanggal 11 Agustus 2012 senilai Rp500 juta dengan keterangan penitipan uang kepada B DP Sekar Amanda.
• Bukti transfer lewat BNI pada tanggal 21 Desember 2012 senilai Rp1,3 miliar.
• Kwitansi pada tanggal 13 Januari 2014 senilai Rp260 juta tanpa keterangan.
4.Hal yang sama juga diberikan kepada Y dengan total senilai Rp1.836.500.000 dengan rincian:
• Kwitansi pada tanggal 18 Januari 2013 senilai Rp500 juta dan
• kwitansi pada tanggal 30 Oktober 2013 senilai Rp1.336.500.000 tanpa keterangan.
5.Prof Sutedja juga membagikan uang korupsinya senilai Rp330 juta dalam 5 waktu yang berbeda, di mana kwitansinya ditandatangani BH dan Y dengan keterangan penitipan uang
• Kwitansi pada tanggal 14 Maret 2011 senilai Rp25 juta yang di tandatangani B dan Y.
• Kwitansi pada tanggal 29 Juni 2012 senilai Rp50 juta ditandatangani oleh B dan Y.
• Kwitansi pada tanggal 17 september 2012 senilai Rp50 juta juga ditandatangani Y dan B.
• Kwitansi pada tanggal 20 Februari 2013 senilai Rp55 juta yang ditandatangani oleh Y dan B.
• Kwitansi pada tanggal 8 Maret 2013 senilai Rp150 juta ditandatangani oleh Y dan B.
Sehingga total keduanya juga menikmati uang korupsi dari Prof Dr Sutedja dengan total senilai Rp4.291.500.000.
“Atas dasar data tersebut seharusnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tidak hanya stop sampai disitu saja, seharusnya Kejati Kaltim melakukan pengembangan kasus atau novum terkait kemana sisa uang hibah itu menghilang sehingga tidak mampu di jelaskan keberadaanya,”tegas Dian.
Perlu diketahui jika fakta–fakta persidangan ini sudah sangat jelas meunjukan kemana uang rakyat yang di korupsi ini mengalir, tapi sampai saat ini kejati kaltim seakan takut untuk melanjutkan kasus ini.
Berikut ini tuntutan Front Aksi Mahasiswa Kalimantan Timur meminta kepada Kejati Kaltim :
1.Meminta Kejati Kaltim segera menindak arahan dari Kejaksaan Agung RI untuk menuntaskan pengusutan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp18 miliar di Kalimantan Timur (Kasus Prof Sutedja)
2.Meminta Kejati Kaltim Memanggil, Memeriksa dan menetapkan status tersangka 3 orang anggota DPRD Kaltim periode 2014 – 2019 yang di duga menikmati aliran dana korupsi bansos senilai Rp. 18 M yang mana di dalam fakta persidangan kuat dugaan mereka terlibat menikmati aliran dana korupsi
3.Memeinta Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa staff DPRD Kaltim berinisial Y dan B yang di duga sebagai orang suruhan anggota DPRD Prov. Kaltim.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur Deden Riki Hayatul Firman melalui Kasi C Bidang Intelijen Kejati Kaltim mengatakan pihaknya akan segera memanggil dua oknum staf mantan anggota DPRD Kaltim yang terlibat.
“Terima kasih kepada teman teman FAM yang telah memberikan informasi terkait kasus ini,kami akan laporkan hal ini kepada Pimpinan dan segera mungkin akan kami lakukan pemanggilan terhadap kedua oknum staf dewan tersebut tentunya dengan menunggu arahan pimpinan selanjutnya,”jelas Erwin yang didampingi Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kaltim Arifin.