H Jawad Siradjuddin: Masyarakat Akan Diberikan Bantuan Hukum Secara Gratis Asal Ber E-KTP Kaltim

INDCYBER.COM-SAMARINDA-Mengawali bulan Ramadhan 1443 Hijriah anggota DPRD Kaltim dapil Samarinda H A Jawad Siradjuddin SH.,MH menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Bertempat di jalan Batu Cermin gang H Fathan RT 06 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (3/3/2022).

Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memahami isi dari perda yang telah disahkan oleh DPRD Kaltim, salah satunya Perda nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kaltim H Jawad Siradjuddin saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum dengan para tokoh masyarakat di RT 06 Batu Cermin gang H Fathan.

Kegiatan Sosialisasi Perda tersebut, dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda serta tokoh perempuan yang ada di Batu Cermin.

Legislator Karang Paci dari Dapil Samarinda ini mengatakan, Sosper kali ini sengaja mengambil Perda tentang bantuan hukum, dimana masyarakat terutama gang H Fathan itu banyak yang belum mengetahui adanya Perda tentang bantuan hukum ini.

“Sehingga kita anggota DPRD Kaltim secara bertahap memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui ada satu bantuan hukum yang diberikan secara gratis kepada masyarakat oleh pemerintah,”ujar Jawad.

“Walaupun dengan syarat dan kondisi tertentu terutama untuk masyarakat kurang mampu,mereka tidak akan dipungut biaya apapun untuk bantuan hukum ini,”imbuhnya.

Politisi senior PAN Kaltim ini mengaku, setelah Perda ini disahkan maka ada turunan yang berupa Peraturan Gubernur (Pergub) serta Pergub tersebut telah disahkan oleh Gubernur Kaltim,yakni Pergub Kaltim Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan akan ditunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mana yang akan diberikan gratis terkait bantuan hukum.

“Sehingga masyarakat Kaltim pada umumnya dan warga jalan Batu Cermin pada khususnya, apabila ada permasalahan hukum seperti KDRT, perselisihan diantara masyarakat seperti sengketa lahan yang masih marak itu bisa diberikan bantuan hukum secara gratis asal ber KTP Kaltim,” tuturnya.

Selain itu Jawad sangat berharap tidak ada lagi masyarakat Kaltim yang kurang mampu bisa mendatangi LBH yang telah ditunjuk oleh Pemprov Kaltim.

“Maka kedepan kami sangat berharap tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang tidak didampingi penasehat hukum jika ada permasalahan hukum, terutama ketika ada permasalahan sengketa lahan karena negara hadir dan akan didampingi oleh LBH-LBH yang telah ditunjuk dan dipercaya pemerintah untuk mendampingi,”ungkapnya.

Perlu diketahui jika pada sosperda kali ini mengahdirkan narasumber yang sekaligus praktisi hukum Hendrik Juk Abeth SH.M.Hum dan HM Rais Jawad SH.Kegiatan sosperda ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat dengan moderator Aliri SH.(red).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *