Di Nipah Nipah Andi Harahap Gelar Sosperda Tentang Pajak

INDCYBER.COM,PENAJAM-Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi KalimantanTimur dimana wilayah tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Ibu Kota Nusantara.

Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan anggota sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim H Andi Harahap kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak.

Agenda tambahan rutin seluruh anggota DPRD Kaltim yang salah satunya digelar oleh Andi Harahap digelar di halaman rumah Ketua RT 04 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten PPU,Jum’at, 1 April 2022.

Dikesempatan sosperda tentang pajak kali ini Andi Harahap menghadirkan narasumber Kasi Pendataan UPTD PPRD Wilayah Penajam Paser Utara Donny Marisya,SE dan moderator Andi Arfin.

Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang digelar di akhir tahun 2021 ini adalah bentuk komitmen Andi Harahap dalam mengajak seluruh komponen masyarakat Penajam Paser Utara khususnya dan Kaltim umumnya agar sadar tentang pentingnya membayar pajak demi kelangsungan dan kelancaran pembangunan di Bumi Etam.

Pada kegiatan yang tetap menerapkan protokol kesehatan ketat tersebut, Politikus senior Golkar ini mengingatkan tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak karena berimplikasi pada kemajuan pembangunan daerah.

Menurutnya, pemahaman tentang pajak haruslah ditanamkan sedini mungkin sehingga akan terbentuk kesadaran akan pentingnya membayar pajak.

“Pajak daerah ini merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,”ujar Andi Harahap usai gelar sosperda, Jum’at (1/4/2022)pagi.

Andi Harahap juga menyampaikan, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, sehingga nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangun di setiap daerah.

Pihaknya juga menerima aspirasi dan keluhanan masyarakat yang berada di wilayah jauh dari perkotaan. Hal ini karena Penajam secara geografis cukup luas sehingga akses untuk pengurusan pajak, seperti pembayaran maupun administrasi lainnya membuat masyarakat kesulitan.

“Kami mendorong pemerintah agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,”ungkap mantan Bupati Penajam Paser Utara ini.

Politisi senior partai Golkar ini sangat berharap kedepannya setelah adanya Sosperda tentang pajak,masyarakat “Ibu Kota Negara”dapat termotivasi membayar pajak.

Sementara itu Kasi Pendataan UPTD PPRD Wilayah Penajam Paser Utara Donny Marisya mengatakan jika struktur APBD meliputi Pendapatan Daerah Merupakan perkiraan yang terukur, Belanja Daerah merupakan pendapatan rasional dan memiliki kepastian dan pembiayaan daerah dasar hukum penerimaannya.

“Untuk pelaksanaan urusan wajib
belanja dan urusan pilihan yang menjadi daerah kewenangannya. Kemudian pelaksanaan urusan wajib berdasarkan SPM yang telah ditetapkan.Dengan tujuan pembiayaan menutup defisit atau daerah memanfaatkan surplus,”beber Donny Marisya.

Donny Marisya juga mengatakan bagi masyarakat Penajam Paser Utara yang ingin mendapatkan diskon saat membalikkan nama kendaraanya bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat dengan pelayanan yang profesional.

“Tadi ada warga yang menanyakan terkait apakah ada pemutihan atau keringanan biaya membalikkan nama kendaraan, saya tegaskan silahkan datang langsung ke Bapenda atau kantor Samsat terdekat karena dari akhir Maret hingga Agustus 2022 mendatang kami ada program agar masyarakat lebih ringan dalam proses bayar pajak kendaraan dan juga balik nama kendaraan,”urainya.

“Bagi masyarakat Penajam ayo patuh membayar pajak karena Bapenda setiap akhir tahun mengadakan undian berhadiah bagi masyarakat yang beruntung dan taat dalam membayar pajak,”ucapnya.

Dengan Sosperda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,Andi Harahap sangat berharap masyarakat Kaltim khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara paham akan adanya payung hukum daerah tentang pajak.

“Saya sangat berharap masyarakat khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara paham bahwa ada payung hukum daerah tentang pajak serta mereka termotifasi membayar pajak karena pada hakekatnya pajak kembali juga ke mereka lewat pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah,selain itu juga mereka menyampaikan keluhan dan masukan mengenai pajak,”pungkas Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.

Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.(red).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *