SAMARINDA, INDOCYBER.COM- James Tuwo dampingi Tim Pengadilan Negeri Samarinda tinjau objek sengketa lahan tanah yang di jadikan lahan usaha miliknya seluas 670m2 yang terletak di jalan Sirad Salmand,RT.26 Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, 2/9/2022 pagi.
Hadir dalam peninjauan objek sengketa lahan antara lain, Hakim Ketua Selamet Budiono dan anggotanya, Kasi Pemerintahan Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Babhinkamtipmas Kelurahan Teluk Lerong Ilir, RT 26 dan para Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat.
Pengadilan Negeri Samarinda hadir meninjau objek sengketa lahan tanah hanya ingin memastikan keberadaan lahan yang disengketakan dan mencari keterangan dari para penggugat dan tergugat langsung di lapangan.
” Kami hadir disini hanya ingin memastikan keberadaan objek sengketa lahan yang diperkarakan berada di daerah mana,” ungkap Slamet Budiono Hakim Ketua Pengadilan Negeri Samarinda.
Dari keterangan para kuasa hukum penggugat dan tergugat didapati ada perbedaan nama para pemilik batas tanah yang di sengketakan.
” Dari hasil tinjauan lapangan akan di putuskan siapa pemilik sebenarnya di sidang pengadilan pada tanggal 8/9/2022 jam 10 di Pengadilan Negeri Samarinda,” lanjut Slamet Budiono.
Ditemui secara terpisah kuasa hukum tergugat, Adi mengatakan pihaknya hanya berpatokan dengan surat sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN dan menunggu data apa yang di keluarkan oleh tergugat atas lahan tanah tersebut.
Penggugat James Tuwo, yang telah menduduki lahan dan di jadikan lahan usaha merasa heran kenapa ada putusan dari pengadilan terhadap lahan yang di duduki tanpa ada sepengetahuan dari saya.
” Saya sebagai warga negara yang taat dan menjunjung tinggi keadilan menyerahkan semua permasalahan ini di jalur hukum yang berlaku di Indonesia dan pembuktian di pengadilan,” ungkap James Tuwo.
Setelah saya pelajari dan mencari keterangan terkait surat yang di gunakan oleh tergugat ternyata surat serifikat tanah milik tergugat telah di batalkan oleh BPN.
“Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Timur Nomor :42/SK-64.MP.02.03/II/2022 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 1758/Kelurahan Teluk Lerong Ilir Atas Nama H. Fazri Seluas 2.554M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1952/Kelurahan Teluk Lerong Ilir Atas Nama H. Fazri seluas 394M2 terletak di Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap,” lanjut James Tuwo.
Apa yang dilakukan oleh PN Samarinda hari ini saya sangat puas, menilai, melihat menyaksikan bahwa legal standing dari pada lahan lokasi yang di gugat kita itu benar.
” Lokasi yang tadi kita lihat itu sudah pernah di eksekusi dan batas-batasnya lahan itu benar, dan bahwa itu kita yang memilikinya dan sekarang yang menduduki kita juga, bahkan sudah saya jadikan tempat usaha,”ujar James Tuwo dan juga sebagai advokat.
Saya sangat puas dengan peninjauan lokasi tadi, karena dihadiri oleh semua perwakilan tergugat dan para muspika di tingkat kecamatan Samarinda ulu.
Penulis : Sri Yono
Editor : Redaksi
what an amazing content