Banyak Masyarakat Mengeluhkan Instruksi Gubernur Terkesan Mendadak, Ini Kata Anggota Komisi IV DPRD Kaltim

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur fraksi PDIP dapil PPU-Paser, Herliana Yanti.

Penulis Slamet Pujiono

INDCYBER.COM,PENAJAM-Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menginstruksikan semua Kabupaten dan Kota melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).Instruksi tersebut berdasarkan Surat Nomor 1/2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19.

Selama PPKM itu masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap akhir pekan yakni hari Sabtu Minggu warga diminta untuk bersemedi di rumah.

Tak terkecuali Kabupaten Penajam Paser Utara juga melaksanakan instruksi Gubernur Kaltim yang terkesan sepihak dan mendadak terkenal, sehingga banyak masyarakat kecil yang merasa dirugikan dengan Igub tersebut.Kondisi jalan di Kabupaten PPU selama dua hari pelaksanaan Kaltim steril atau Kaltim Silent nampak sepi, pertokoan banyak yang tutup namun pasar tradisional tetap buka dengan konsekuensinya sepi pembeli.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPRD Kaltim yang duduk di Komisi IV dari fraksi PDIP dapil PPU-PASER,Herliana Yanti saat dikonfirmasi oleh indcyber.com.

“Untuk Kabupaten PPU sendiri seperti kabupaten/kota lain yang ada di Kaltim dengan mengikuti intruksi Gubernur untuk berdiam diri di rumah saat akhir pekan yang diterapkan mulai tanggal 6-7 Februari kemarin.Keadaan di jalan di Kabupaten PPU sendiri namun sepi pasar tradisional tidak tutup cuma pertokoan yang tutup tapi masih ada juga beberapa yang buka tapi tidak ada pembeli,”ujar Herliana Yanti anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari fraksi PDIP dapil PPU-Paser kepada indcyber.com, Senin (8/2/2021).

Masih menurut Yanti sapaan akrabnya jika keputusan tersebut dinilai hanya sebagai keputusan sepihak dan mendadak sehingga menimbulkan imbas yang sangat terasa bagi masyarakat kecil khususnya pedagang serta palaku UMKM ataupun para buruh bangunan,buruh tani yang penghasilannya dari upah harian.

“Tapi menurut saya keputusan ini keputusan sepihak yang sangat mendadak dan juga agak terlambat lah tapi walau terlambat ada tindakan nyata dari Pemprov.Sebaiknya ini jangan hanya instruksi saja tapi juga harus dibarengi dengan solusi.Karena itu banyak loh mas imbasnya buat masyarakat kecil menengah seperti di sini(PPU-Paser) yang berpenghasilan dari buruh ataupun petani kalau instruksi tersebut mendadak seperti saat ini,kasian betul banyak masyarakat yang mengeluh,”pungkasnya.

Herliana Yanti juga menyampaikan untuk evaluasi penerapan Kaltim Silent setiap akhir pekan hari ini Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan hearing dengan Pemprov Kaltim di gedung dewan karang Paci Samarinda.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *