Komisi IV DPRD Kaltim Gelar Hearing Dengan Serikat Buruh Borneo

Suasana hearing Serikat Buruh Borneo Indonesia Wilayah Kalimantan Timur bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Senin (28/9/2020).(foto:slamet pujiono/indcyber.com).

Penulis: Slamet Pujiono
Editor : Redaksi
INDCYBER.COM,KARANG PACI-Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar hearing dengan Serikat Buruh Borneo Indonesia Pengurus Kalimantan Timur bertempat di lantai dasar gedung E kompleks sekretariat DPRD jalan Teuku Umar Karang Paci,Kota Samarinda Kaltim,Senin (28/9/2020).

Hearing yang digelar tersebut berkaitan dengan keluhan pengaduan karyawan PT Pulau Baru Mandiri yang dinilai sangat tidak adil terhadap karyawannya sehingga ada beberapa karyawan yang telah di PHK secara sepihak oleh perusahaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Nason Nadaex,SH,.MH selaku Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia Wilayah Kalimantan Timur dihadapan para wakil rakyat Karang Paci.

“Terima kasih kepada Komisi IV yang telah menerima kami, dan kedepan Komisi IV j juga akan kembali menerima kami dan pihak PT Pulau Baru Mandiri dimana dalam pertemuan tadi ingin melihat sejauh mana perkembangan persolan ini sehingga dapat ditemukan sedikit titik terang,”ujar Nason kepada indcyber.com usai hearing.

Masih menurut Nason Nadaex,persoalan tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika perusahaan memenuhi kewajiban karyawan sebagai seorang pengusaha karena apa yang dituntut karyawan telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

“Sejak beridiri tahun 2006 PT Pulau Baru Mandiri belum pernah membayar karyawan sesuai UMP lalu upah jam lembur tidak pernah dibayarkan,THR tidak pernah dibayar penuh kecuali 2019 itupun setelah dituntut melalui Disnaker,”tegasnya.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut juga mengatakan karyawan perusahaan tersebut belum ada yang dimasukkan dalam jaminan peserta hari tua yang seharusnya dibayar oleh perusahaan 3,7 sedangkan jaminan pensiun sebesar 2 persen dengan total 5,7 persen dari gaji karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

PHK sepihak dan ini telah masuk Union Basting karena perusahaan telah melanggar Undang Undang nomor 21 tahun 2000 dimana perusahaan tidak boleh PHK karyawan sebagai pengurus tanpa kesalahan dan tidak membayar upah.

Perlu diketahui jika PT Pulau Baru Mandiri bergerak bidang distributor sembako, Serikat Buruh Borneo Indonesia berharap Disnaker Kaltim sebagai pengawas harus lebih efektif.Sebenarnya persoalan ini telah masuk hukum pidana kalau masalah BPJS melanggar UU 24 tahun 2011 dengan sanksi ancaman hukuman 8 tahun sedangkan jika perusahaan tidak membayar karyawan sesuai dengan UMP maka pengusaha dapat dipidanakan dengan ancaman1 tahun kurungan.

Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Kaltim semakin Politisi Senior PAN memberikan tanggapan yang sangat bijaksana,dan dalam waktu dekat kedua belah pihak akan dipertemukan guna mencari solusi terbaik.

“Kami akan memaksimalkan mediasi ini karena buruh meminta dikembalikan hak haknya jadi saya kira ini kalau istilah hukum nonligitasi, menurut saya seyogyanya karena PT Pulau Baru Mandiri ini ada juga di Balikpapan harus betul-betul menyelesaikan persoalan-persoalan ini,marilah kita berbesar hati apalagi ini kondisinya saat ini Covid-19,mari kita cari jalan terbaiknya,”beber pria yang juga Ketua Dewan Pertimbangan PERADI Kaltim ini.(*)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *