Kuasa Hukum Iwan:Kami Minta Tanah SHM 2089 Milik Iwan Dibatalkan Lelangnya Demi Hukum Tapi Kepala Pengadilan Negeri Samarinda Kabur

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Kuasa hukum Iwan Tjioesanto, pemilik Tanah SHM 2089 masuk dalam objek lelang pada KPKNL Samarinda yang batas waktu penawarannya pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022, Daud Pinasthika M.R., S.H., M.H., mengatakan jika Iwan Tjioesanto adalah Pembeli beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum karena ia telah menyelesaikan hutang milik Yusuf Darmawan pada bank Mandiri Cabang Samarinda.

“Sehubungan dengan pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap Tanah SHM 2089 pada website KPKNL Samarinda, dapat kami sampaikan sebagai berikut
jika Tanah SHM 2089 adalah objek tanah yang telah dibeli oleh Bapak Iwan Tjioesanto berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 51, tanggal 31 Agustus 2015 melalui penyelesaian hutang milik Yusuf Dharmawan pada Bank Mandiri Cabang Samarinda sehingga dapat di Roya dan saat ini SHM 2089 tersebut ada pada Bapak Iwan Tjioesanto karena sebagai Pembeli beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum,”ujar Daud kepada awak media, Selasa (1/3/2022).

Masih lanjut Daud bahwa saat ini Tanah SHM 2089 masuk dalam objek lelang pada KPKNL Samarinda yang batas waktu penawarannya pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022, dapat dilihat https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/551471/PN-Samarinda-Sebidang-tanah-seluas-4707-m2-sesuai- SHM-No-2089-di-Kota-Samarinda-asli-SHM-TIDAK-dalam-penguasaan-Penjual.html berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 116/Pdt.G/2015/PN.Smr, tanggal 6 Oktober 2016.

Selain itu Daud juga menyampaikan bahwa terhadap putusan No. 116/Pdt.G/2015/PN.Smr tersebut, Bapak Iwan Tjioesanto melalui kuasa hukumnya telah melakukan gugatan Perlawanan tercatat dalam register perkara No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr, tanggal 2 Mei 2017, yang intinya memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk mengangkat Tanah SHM 2089 dari Sita Jaminan No. 116/Pdt.G/2015/PN.Smr.

“Sita Jaminan Tanah SHM 2089 tersebut telah di angkat, namun kembali diletakkan Sita Eksekusi berdasarkan putusan No. 116/Pdt.G/2015/PN.Smr (putusan yang sama).
Oleh karena kembali diletakkan Sita Eksekusi terhadap Tanah SHM 2089, maka Tanah SHM 2089 masuk dalam Objek Lelang pada KPKNL Samarinda dengan tujuan yang sama, yaitu menjadi jaminan hutang YD terhadap JS,”urainya.

Dia juga menyebutkan bahwa terhadap pelaksanaan lelang tersebut di atas, Daud selaku Tim Kuasa Hukum dari IT telah mengajukan Gugatan Perlawanan yang terdaftar dalam register perkara No. 24/Pdt.Bth/2022/PN. Smr yang akan dilaksanakan sidang pada tanggal 10 Maret 2022.

Namun sebelumnya pihak kuasa hukum IT telah berupaya dengan mengirimkan surat permohonan agar Sita Eksekusi tersebut diangkat kembali sesuai dengan perintah dalam putusan No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr, tanggal 2 Mei 2017, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Ketua Pengadilan Negeri Samarinda.

Daud Pinasthika dan rekan berinisiatif mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Samarinda namun lagi lagi mereka dikecewakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Darius. Tapi Darius malah”kabur”dengan bergegas masuk dalam mobil dan pergi begitu saja.

“Sudah beberapa kali kami telah mencoba menemui secara langsung Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk memohon agar hak atas Tanah SHM 2089 milik IT tidak hilang (agar ditarik dari Objek Lelang), kemudian puncaknya pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 kami kembali mencoba menemui Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, kami disuruh menunggu, setelah kami menunggu lama Ketua PN Samarinda berjalan cepat langsung masuk kedalam mobil meskipun kami telah “berteriak” memanggil untuk berbicara sebentar, kejadian itu juga disaksikan oleh Petugas keamanaan pada Pengadilan Negeri Samarinda,”bebernya.

Diperlakukan demikian Daud menilai tindakan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Darius selaku Pejabat dan Pelayan publik tidak dapat dibenarkan dan sangat mengecewakan.

“Kami sebagai pencari keadilan, segala upaya hukum telah kami lakukan. Kemana lagi kami harus mencari keadilan? dan kepastian hukum terhadap semua upaya yang telah kami lakukan?,”tegas Daud.

Pihaknya mengingatkan kepada siapapun agar tidak membeli objek lelang Tanah SHM 2089 pada KPKNL Samarinda agar tidak muncul permasalahan hukum baru, karena pelaksanaan Lelang tersebut tidak sesuai dengan putusan No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr, tanggal 2 Mei 2017 dan tidak sesuai dengan Pasal 30 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK/.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Sertipikat ada pada IT).

“Kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Bapak Darius selaku Penjual dalam hal ini, agar menarik objek lelang Tanah SHM 2089 dari pelaksanaan lelang yang batas waktu penawarannya pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022. Setelah itu semua dilaksanakan, selanjutnya kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda agar mengangkat Tanah SHM 2089 dari Sita Eksekusi sesuai dengan putusan No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr, tanggal 2 Mei 2017,”pungkasnya.(red

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *