Pengosongan Rumah Warga Dilakukan Dengan Anarkis

Suasana tegang saat pengosongan sebuah rumah di kawasan Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu.(foto istimewa)

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Setelah melalui tempo yang telah disepakati antara ahli waris dan pemenang keputusan pengadilan Negeri Samarinda eksekusi sebuah rumah kembali dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Aris Mulyanata.

Namun pengosongan rumah yang dilakukan oleh oknum dengan atas kuasa dari Aris Mulyanata,Selasa(1/8/2020)sangat disayangkan karena dibarengi dengan aksi pengrusakan.Yang lebih ironisnya aksi pengrusakan tersebut dikawal ketat oleh aparat Kepolisian Polres Samarinda.

“Ini rumah memang sudah dieksekusi oleh pihak Panitera Pengadilan Negeri Samarinda namun saat ini kami juga menempuh jalur hukum yang seharusnya tidak boleh dilakukan pengosongan rumah apalagi mengeluarkan barang secara paksa dan disertai pengrusakan,ini sudah tindakan kriminal,”ujar Sari kepada indcyber.com .

Sari juga menambahkan jika sengketa tersebut sudah terjadi sejak lama dan pihak keluarga besar telah bersepakat untuk menyelesaikannya namun ditolak oleh pihak Bank Tabungan Negara Cabang Samarinda.

“Rumah ini digadai ke BTN senilai Rp 1,2 miliar berhubung rumah tersebut sudah masuk tahap lelang maka rumah tersebut bisa diselesaikan dengan angka yang tinggi.Na saat itu pak Awang Faroek yang saat itu masih menjadi Gubernur datang ke Bank Tabungan Negara Samarinda untuk menyelesaikan semuanya dengan nominal Rp 4 Miliar karena banyak kepentingan di dalamnya maka usaha pak Awang Faroek di abaikan oleh pihak Bank hingga akhirnya muncul persoalan seperti saat ini,”bebernya.

Ia juga mengatakan bahwa pengosongan tersebut hanya boleh dilakukan oleh Aris Mulyanata bukan oleh pihak lain sekalipun Kakak kandung.

Perlu diketahui hingga saat ini segala upaya untuk yang terbaik dari ahli waris tersebut masih terus dilakukan demi mempertahankannya.

Sementara itu sebelumnya telah dilakukan pengosongan sebuah rumah di bilangan jalan RE Martadinata Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu dengan penuh paksaan dan pengrusakan yang mengakibatkan kaca jendela dan kaca pintu rumah tersebut pecah sehingga menimbulkan kerusakan yang cukup parah.

Lebih ironisnya lagi aksi tersebut juga disaksikan oleh aparat Kepolisian sebagai pengawal pihak yang mengatasnamakan Aris Mulyanata.

“Yang melakukan pengrusakan tersebut adalah Fahrianur yang notabene adalah Ketua Lelang swasta dan telah ditransfer uang sebesar Rp 600 juta oleh pemenang tender.Yang kami harapkan Aris Mulyanata hadir di sini bukan Fahrianur.Pengrusakan ini akan kami laporkan balik ke Polres Samarinda agar hukum bisa ditegakkan serta aparat Kepolisian bisa mengayomi pihak yang benar bukan malah ikut mendzolimi,”pungkasnya.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *