Penipu Melalui Telepon Seluler Berjaringan Lintas Provinsi Diamankan Satreskrim Polres Kubar

Indcyber.com, SENDAWAR – Berdasarkan LP/100/X/2019/Kaltim/ Res Kubar, Tanggal (22/10/2019), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil membongkar jaringan penipu lintas provinsi melalui telepon seluler, antara lain Prihatin alias Atin (46) Simalungun (Sumut), Musliady B alias Imus (39) Aceh, Dwi Saputra (22) Pematang Sakhuda (Sumut), Afrizal Nasri (20) Rokan Hulu (Riau) dan Adi Prayoga (23) Rokan Hulu (Riau).

Dalam keterangan Pers nya dimapolres Kubar pada Jumat (8/11/2019), Kapolres AKBP. I Putu Yuni Setiawan, melalui Wakapolres Kompol Sukarman didampingi Kasat Reskrim AKP. Ida Bagus Kade sutha mengatakan bahwa, kelima tersangka adalah komplotan penipu melalui telepon seluler lintas rovinsi dengan sasaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Terbongkarnya jaringan penipu ini atas laporan 8 orang anggota PNS yang sudah di tipunya di Kubar beberapa waktu yang lalu, dengan besaran berkisar Rp. 5 sampai Rp. 15 juta rupiah.

“ Pada Senin (5/8) seorang pelapor PNS Naftali Tadisalla dihubungi melalui telepon seluler oleh si penipu yang mengaku seorang perwira menegah, Kanit tipikor Polres Kubar, meminta bantuan sejumlah uang untuk membeli tiket anggotanya yang pulang dari Jakarta ke Kubar,” kata Sukarman.

Sukarman menuturkan, usai menelepon dan meyakinkan korban tersangka mengirimkan no rekeningnya ke korban, agar segera mentransfer sejumlah uang yang dimintanya, pada akhirnya korban mengirimkan uang tersebut melalui rekening bank BPD kaltim kaltara cabang Barong Tongkok sebesar Rp. 5 juta rupiah.

Dijelaskan Sukarman, Selang beberapa hari kemudian korban N Tandi S bertemu kawannya yang kena tipu juga Robertus Belli Arminus, bahwa dia sudah menanyakan langsung kepada yang bersangkutan perwira menengah Kanit Tipikor tersebut, bahwa permintaan uang terhadapnya itu tidak benar.

“ Akhirnya terbongkarlah jaringan penipu lintas provinsi tersebut yang dikendalikan oleh tersangka Atin yang saat masih menjadi narapidana dilapas kelas II A Pematang Siantar Medan,” ujarnya.

Sementara itu Ida Bagus KS menjelaskan kronologis kejadian bahwa Prihatin alias Atin adalah dalang dari semua ini, dia menelpon kornbannya dengan acak, dan sasarannya adalah PNS, dan dia mengendalikan ini semua dari dalam lapas di Medan, dan dia masih ditahan saat ini dengan kasus narkoba.

“ Sedangkan tersangka Musliady sebagai penarik uang yang sudah di transfer oleh korban,” kata Ida Bagus KS.

Lanjutnya, setelah tersangka Musliady menarik uang, dan memotong 10 persen untuk upahnya, selanjutnya Musliady menyerahkan uang tersebut kepada tersangka Dwi Saputra, dan uang tersebut diteruskan ke Atin oleh Dwi Saputra sewaktu menjenguknya di Lapas dan kadang di transfer ke rekeningnya

“ Dua tersangka lainnya Afrizal Nasri dan Adi Prayoga sebagai pemegang rekening tampungan,” ujar Ida Bagus KS.

Dari tangan tersangka Musliady disita uang tunai sebesar Rp. 115 juta, dan Rp. 8 juta dari rekening Dwi Yulianto, dua paket buku tabungan+ATM+No.Sim Card perdana, 20 ATM berbagai bank, 11 buku tabungan berbagai bank, dan 13 handpone berbagai merk.

Akhirnya para tersangka di gelandang ke mapolres Kubar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 387 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (arf).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *