Permahi Kecam Reaksi Hakim Terhadap Pledoi Achmad AR AMJ

Indcyber.com, SAMARINDA – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mendadak tegang pada Rabu (6/11/2019).Ketegangan tersebut dipicu adu mulut antara Hakim Ketua R Yoes Hartyarso dan Ketua Bidang Advokasi dan lingkungan Hidup DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia  (Permahi) Abdul Rahim.

Keduanya bersahutan saat Hakim Yoes tiba-tiba mengatakan ada aktor dibelakang pintarnya Achmad Ar Amj dalam isi pledoinya sambil menunjukan dan mengungkit surat Permahi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Hongkun Otoh usai Achmad Ar Amj membacakan Pledoinya tidak lama berselang, dalam persidangan perkara 742/Pid.B/2019/PN.Smr

Rahim yang hadir dalam sidang itu langsung merespon ketika suratnya disinggung hakim Yoes, Rahim mengatakan surat yang dikirim ke PN Samarinda itu terkait kewajiban hakim yang diatur dalam  UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman khususnya pasal 5 ayat 1 yang berbunyi “hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat.

Ketua Majelis Hakim Yoes mengatakan tak akan menanggapi dua surat yang dilayangkan PERMAHI. Dia juga mempersilakan jika keberatan dengan hasil putusan maka sebaiknya menempuh jalur hukum.

Rahim segera membantah, justru sebelum keputusan,  hakim diwajibkan memeriksa alat bukti sesuai Perintah Undang-Undang kata Rahim.

“Saya tidak ingin berdebat. Silahkan menempuh jalur hukum jika keberatan atas fakta persidangan, jangan intervensi sidang,” jawab hakim Yoes.

Rahim kembali membantah bahwa suratnya bukan sebuah bentuk intervensi, dan Rahim keberatan dengan ucapan Hakim Yoes yang cenderung membangun opini seolah-olah ada pihak yang mengintervensi kasus Achmad, ini opini yang menyesatkan ujar Rohim.

Terdakwa, kata Rahim harus dalam keadaan merdeka apa pun yang dia ucapkan dan alat buktinya harus menjadi fakta persidangan untuk digali, diikuti dan dipahami nilai-nilai hukumnya, karena persidangan tempat menguji secara materil semua alat bukti .

Menurut Rahim, justru hakim tak etis menyebut ada aktor dibelakang layar dalam pledoi terdakwa apalagi mengaitkan perkara Achmad yang lain, dimana achmad masih melakukan upaya kasasi dan tidak terima dengan putusan Hakim yang saat itu juga dipimpin oleh hakim Yoes, belum ada keputusan yang inkrah.

“Justru hakim tak etis menyebut ada aktor dibelakang layar dalam pledoi terdakwa apalagi mengaitkan perkara Achmad yang lain, dimana achmad masih melakukan upaya kasasi dan tidak terima dengan putusan Hakim yang saat itu juga dipimpin oleh hakim Yoes, belum ada keputusan yang inkrah,”tegas Rahim.

Rahim tidak terima dengan ucapan Hakim Yoes yang menurutnya dapat menggiring opini secara sepihak. Hanya karena Terdakwa berani mengatakan kebenaran bahwa dirinya korban Mafia Tanah.

Apalagi sampai Terdakwa memohon berulang-ulang kali minta alat buktinya diperiksa demi mengungkap kebenaran bahwa dirinya adalah korban Mafia Tanah, itu sebabnya kami  melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan  Negeri Samarinda .

“Ada keterangan saksi yang menyebut dakwaan JPU palsu. Hakim wajib menggali lebih jauh keterangan itu dengan membebankan pembuktian kepada saksi. Biar nggak ada kesan hakim justru menghalangi fakta persidangan,” terang Rahim.

Karena, menurut Rahim ruang sidang adalah tempat menguji materiil fakta – fakta demi mewujudkan keadilan.Permahi juga melampirkan 10 alat bukti dalam surat pertamanya.

Tak ada balasan, Permahi kembali menyurati kedua dan waktu itu Permahi langsung menghadap ke Ketua PN dan memohon agar surat kami mendapatkan balasan dengan alasan-alasan mengapa tidak dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti Terdakwa, namun hingga detik ini tidak di balas, adapun Isinya menurut Rohim dalam surat pertama. Meminta agar hakim menggali keterangan saksi.

Rahim mencontohkan kesaksian Lisia yang dihadirkan JPU. Lisia justru menyebut dakwaan JPU palsu.

“Hakim harus menggali ini,” tegasnya.

Hakim juga perlu menggali, mengikuti dan memahami alat bukti yang diserahkan terdakwa dan jaksa. Hakim harus membacakan kesaksian RT 31 dalam putusan PTUN nomor 19/G/2017/PTUN SMD

Hakim juga diminta mencocokan fotocopy surat pernyataan RT dengan aslinya untuk diperiksa dalam fakta persidangan.

Hakim harus membacakan BAP saksi JPU yang bernama Lisia untuk diperiksa dan menjadikan fakta persidangan.

Hakim juga diminta memutar video kesaksian RT dimuka sidang. Hakim diminta menunjukkan dalam persidangan tanda paraf milik RT Djamaluddin dan tanda tangan nya untuk diperiksa.

Hakim juga diminta menunjukkan dimuka persidangan apa yang dijadikan pembanding dalam hasil lab yang dilakukan penyidik polres dengan nomor lab 7791/DTF/2018 tertanggal 10 September 2018, untuk diperiksa dalam fakta persidangan. Hakim diminta memanggil kembali saksi JPU dan saksi terdakwa jika diperlukan klarifikasi yang komprehensif.

Sayangnya, kedua surat tersebut tak dibalas PN Samarinda malah diangkat dalam persidangan achmad ar amj setelah pembacaan Pledoi

Hakim Yoes justru mengatakan tak akan menanggapi dua surat dari Permahi tersebut dihadapan Terdakwa di persidangan sambil mengatakan kamu sudah pintar ya siapa dibelakangmu, ucapan hakim yoes ini justru menuai pertanyaan kritis dari kami, apa motivasi Hakim Yoes mengatakan  demikian kepada Terdakwa?

“Apakah Hakim Yoes mengharapkan Achmad ar amj tetap Bodoh atau berharap tidak ada yang memperhatikannya ? Ini sangat meresahkan jika kalimat-kalimat yang dilontarkan Hakim Yoes  tidak dapat pertanggung jawabkan hanya untuk membuat opini dimana jelas melanggar  kode etik seorang hakim,”bebernya.

Permahi melihat justru hakim menunjukan sikap berat sebelah dan tidak mencerminkan wakil Tuhan,kerana setiap surat untuk membuat terang kasus demi hak pencari keadilan di bilangin intervensi, namun ketika Permahi tanya balik intervensi di bagian mana hakim justru menghindar untuk  menjawab dan langsung menutup sidang, Permahi sangatlah keberatan dengan pernyataan hakim yang tidak bertanggung jawab dan terkesan membagun opini jahat, kalau hakim tidak bisa membuktikan ucapannya, maka kuat diduga hakim ini adalah oknum hakim atau antek mafia tanah, sehingga  permahi akan laporkan  perbuatan oknum hakim ini ke Mabes Polri dengan pasal 311 KHUP.

“Kalau hakim tidak bisa membuktikan ucapannya, maka kuat diduga hakim ini adalah oknum hakim atau antek mafia tanah, sehingga  permahi akan laporkan  perbuatan oknum hakim ini ke Mabes Polri dengan pasal 311 KHUP,”pungkasnya. (sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *