PT. BELAYAN RIVER TIMBER DIDUGA MENCEMARI LINGKUNGAN

Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang produksi kayu Log diduga mencemari lingkungan sekitar. Pasalnya, Perusahaan yang beroperasi di sekitar Hutan Tanah Adat Desa Muara Salung Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara, baru-baru ini diketahui membuang limbah B3 di sekitar Log Pont tepatnya di Base Camp Batu Kalong. Limbah B3 yang dimaksud berupa limbah cair berbentuk oli kotor dan sengaja dibiarkan berceceran ditanah dan mengalir kemana-mana, bahkan ada yang diduga sudah mengalir kesungai. Perusahaan yang bernama PT. BELAYAN RIVER TIMBER (BRT) diduga sengaja membiarkan hal ini terjadi karena dipikir jauh dari pantauan mata Dinas-dinas terkait misalnya Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) atau Lembaga Sosial Kontrol lainnya.

indcyber.com, Tenggarong – Berdasarkan informasi yang beredar selama ini, kejadian serupa kerap terjadi di sekitar lingungan pemukiman karyawan perusahaan.  warga sekitar sudah  mengetahui hal ini namun mau ngadu kemana selain bercerita kepada sesama mereka. Menurut keterangan dari salah satu Warga yang melihat secara langsung kejadian ini. Tim Media Pinal-News coba mendatangi lokasi dimana limbah B3 tersebut dibiarkan berceceran, ternyata benar ada sejenis oli kotor berserakan disekitar lokasi tersebut. Seperti yang diatakan Warga tersebut “ Kami sebenarnya sudah tau bahwa limbah cair yang berupa oli kotor tidak boleh dibiarkan tumpah ketanah apalagi sampai mengalir kesungai, ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan siapa saja baik manusia, tumbuh-tumbuhan dan ataupun satwa yang ada disekitarnya. Ini semua harus dicegah kalau perlu dilaporkan saja kepihak yang berwenang biar ditindaklanjuti sesuai Undang-undang serta peraturan  yang berlaku” Pungkas Warga tersebut yang enggan disebut namanya dimedia ini. Selain itu Warga yang merasa lingkungannya cercemari oleh B3 akan melaporkan masalah ini ke Badan Lingkungan Hidup dengan dasar bukti dan keterangan lainnya.

Untuk mendapatkan kebenaran informasi, tim Media Pinal-News coba klarifikasi guna memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan PT.BRT untuk memberikan hak jawab. Namun pihak PT.BRT mengarahkan Awak Media menemui pihak Kontraktornya (PT.CMK) karena pihak kontraktor inilah yang harus bertanggung jawab tentang kejadian ini. Ketika menemui salah satu pucuk pimpinan Perusahaan PT.Cahaya Makmur Kalimantan (CMK) yang mengaku bernama Ir.Kisno Adji Saiful Alias Kismo. Tanpa basah-basih Kisno-red dengan begitu gamlang menjawab “Ini sudah benar Silahkan diterbitkan ,lagi pula ini bukan ranah saya, yang harus bertanggung jawab bukannya kami, melinkan pihak PT.BRT.” Jelas Kismo sesekali arah jari Kismo menunjukan kearah salah satu unsur pimpinan PT. BRT yang bernama Pak Ponijan. Lebih lanjut lagi Pak Kismo menjelaskan” Kami tetap melakukan upaya agar sampah-sampah organic dan non organic  yang ada  akan dibuatkan tempat khusus yang akan direncanakan di KM 03.  Dulu pernah dari Samarinda kalau tidak alah namanya Pak Lipat Soeharto dari Badan Lingkungan Hidup, saya Cuma nemani saja jalan, mereka dari BRT mulai dari Pak Toto, Pak Ady, Pak Ponijan, tritmentnya kemudian akan seperti apa, kami benderanya tetap BRT” Pungkas Kismo sembari mengarakan kami menemukan Pak Ponijan.

Siapa yang sudih Bola Panas berada tangannya lama-lama.

Tanpa membuang waktu, Media Pinal-News mendatangi Pak Ponijan disebuah ruangan dapur umum untuk memintai keterangan lebih lanjut. Menurut keterangan Pak Ponijan kepada media ini, “ dari dulu kita sudah sampaikan kepada semua pihak melalui surat, baik itu Pak Kisno, Staf-staf yang ada maupun semua karyawan agar jangan ada minyak atau oli yang kececer, kalau pun ada cepat di benahi dan dibuat tempat penampungan karena hal seperti ini yang kita tidak inginkan, dan surat penyampaiannya masih ada nanti saya copy dulu baru saya tembuskan ke bapak. Kalau mengenai limbah yang kececer itu akan kami benahi dan tetap kami akan awasi jangan sampai terulang lagi. Kalau mengenai apa yang menjadi temuan Warga baru-baru ini searusnya pihak PT.CMK yang harus berperan karena pihaknya yang bertanggung jawab dilapangan” terang Pak Ponijan.

Selang beberapa hari kemudian Ponijan mengantarkan beberapa pucuk surat  No: 20/BRT/Sert/III/2017 dengan perihal : Perintah Penanganan Limbah yang ditunjukan kepada 1. Sdr. Pengawas Blok A, 2. Seluruh Mekanik di Blok A, 3. Seluruh Operator Bermesin A, dan 4. Seluruh Pembantu Operator Bermesin Blok A agar mematuhi semua ketentuan  dan peraturan yang dibuat pihak BRT agar apa yang dianggap limbah hendaknya di tampung pada tempat yang telah disediakan. Surat penyapaian tersebut di buat di Camp Sungai Belinau pada Tanggal 18 Maret 2017 oleh Pak Jati Nusantara selaku Manager Sertfikasi PT.BRT. Kemudian Surat yang satunya di tujukan kepada Nama Herman jabatan Mekanik bagian Las yang bersetatus Karyawan Kontrak. Surat tersebut sebagai Surat Peringatan Pertama kepada yang bersangkutan karena telah melakukan kesalahan pada tanggal 12 Oktober 2017. Kedatangan Ponijan bukan sekedar mengantakan surat saja melainkan ada sedikit memediasi agar berita ini jangan diterbitkan dengan  bahasa yang mengajak kemitraan. Kemudian pada tanggal 12/11/17 salah satu suruhan Pak Totok yang enggan disebut namanya datang lagi untuk mediasi agar berita yang telah di rilist agar jangan di terbitkan karena bentuk kasalahan Perusahaan pada saat itu telah dibenahi.

Memparhatikan surat yang disampaikan Manager Sertifikasi (Jati Nusantara-red), tentang perihal perintah penanganan limbah diduga sekedar pormalitas karena dilihat dari beberapa point dalam surat tersebut sampai saat ini sebagian besar belum ada disediakan oleh pihak perusahaan.  Sementara aktifitas produksi perusahaan semakin meningkat, misalnya Workshop yang akan dibangun permanen dengan lantai disemenisasi agar limbah cair yang dihasilaknan oleh kendaraan bermesin tidak jatuh ketanah, namun hingga berita ini diterbitkan, Workshop yang akan direncanakan dibangun permanen tersebut belum juga dibangun sehingga menimbulkan pertanyaan dimana limbah selama ini di tampung,  dan diduga kuat pihak perusahaan membuang limbanhya kemedia lingkungan tanpa proses penampungan sesuai aturan serta Undang-undang yang berlaku. mrg

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *