INDCYBER.COM,SAMARINDA- Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama masih belum berikan kejelasan terkait laporan keuangan. Perusda yang telah lama beroperasi ini, hingga kini belum melaporkan hasil keuangan kepada Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim selaku pembina.
Hal tersebut juga menjadi pertanyaan di Komisi II DPRD Kaltim yang mengurusi bidang perekonomian di Kaltim.
Belum jelasnya PT. AKU dalam hal laporan keuangan juga dikomentari pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Dalam keterangannya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Wakajati), Sarjono Turin, turut menanggapi persoalan tersebut. Menurutnya Perusda yang berada dibawah naungan Pemprov harusnya ada tindak teguran dari inspektorat wilayah. Jika nantinya terdapat indikasi melanggar hukum, Sarjono sebut pihaknya akan menindaklanjuti.
“Kalau perusda masih tunduk dibawah peraturan daerah, ada badan pengawasnya, namanya inspektorat wilayah. Kalau ada kelalaian terhadap tanggungjawab laporan keuangan harusnya inspektorat wilayah menegur dan hasil tegurannya dilaporkan ke eksekutif. Selama ini selaku pengawas perusda ada DPRD, Gubernur. Kalau nanti disitu ada ditemukan indikasi perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara, maka masuk ke kami untuk tindaklanjutnya,”ujar Sarjono Turin kepada indcyber.com dengan didampingi Kajari Samarinda Nanang Ibrahim, Senin(9/12/2019).
Menurut informasi, PT AKU sudah mengantongi penyertaan modal senilai hampir Rp 32 miliar dari pemprov Kaltim. Secara alamat kantor, PT AKU juga belum miliki kejelasan. Kantor yang mestinya berada di komplek kantor bersama perusda di jalan Basuki Rahmat, Samarinda, terlihat kosong dan tak berpenghuni.
Sarjono menduga, adanya kegiatan yang bersifat fiktif dilakukan PT AKU, sama seperti Perusda AUJ Bontang, yang saat ini masih ditangani kasusnya oleh Kejati Kaltim.
“Kalau memang begitu faktanya, berarti akal-akalan, silahkan dilaporkan kepada kami. Sama seperti perusda AUJ, sudah menggelontorkan uang sekian miliar ternyata sebagian kegiatannya fiktif, sehingga pergantian kepengurusannya pun mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan,”imbuhnya.
Pihak Kejaksaan pun, berkemungkinan bisa masuk untuk menangani persoalan tersebut jika ada masyarakat yang melapor.
“Masyarakat melapor, kita tindaklanjuti, atau media memberitakan, akan kami minta keterangan,”pungkasnya.(sp)