SELAMAT DAN SUKSES MUBES LAME PURUK AYOQ PUNAN KE-2

indcber.com, Kukar – Musyawarah Besar yang disingkat dengan Mubes yang diselenggarakan di Sungai Lunuk Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Sungai Lunuk terdiri dari 5 Desa yakni Desa Muara Tuboq, Muara Kebaq, Muara Salung, Muara Tiq, dan Desa Muara Belinau dengan mayoritas sukunya adalah suku Punan Bekatan dan Punan Lisum. Kelima Desa tersebut adalah tuan Rumah Musyawarah Besar “Lame Puruk Ayoq Punan ke-2” yang sebelumnya diselengaraakan di Desa Long Sule Kecamatan Kayan Ilir Kabupaten Malinau Kaltim.  Lame Puruk Ayoq Punan adalah sebuah kalimat yang diambil dari salah satu Sub Suku Dayak Punan yang dinamakan dengan Suku Punan Aput, Lame artinya Rame, Puruk artinya Duduk, Ayoq artinya Besar tapi bukan berarti Lame Puruk Ayoq Punan itu artinya Rame Duduk Besar Punan, namun suku kata tersebut artinya “ Mari kita duduk bersama’’ Menurut kabar, Suku Dayak Punan diperkirakan mencapai kurang lebih 42 Sub Suku, baik dari Sub Suku Dayak Punan di Negeri ini, sampai ke Negara tetangga Malaysia.

Hasil Musyawarah Besar Lame Puruk Ayoq Punan Ke-2 Merekomendasikan kepala badan pengurus terpilih untuk menyusun dan merumuskan AD/ART Lame Puruk Ayoq Punan dan Masa kerjanya Lame puruq ayoq punan. Penyelenggaraannya Lame Puruk Ayoq Punan paling lambat tiga tahun sekali, kemudian di Musyawarahkan lagi kembali. Dalam penyelenggaraan Lame Puruk Ayoq Punan yang ke-3 akan di selenggarakan di Desa Respen Tubu Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau Kaltim. Bahwa dalam Musyawarah Besar Lame Puruk Ayoq Punan ke-2 ini membahas berbagai bidang diantaranya Hubungan kelembagaan dan organisasi, Bidang pengembangan ekonomi sosial budaya,  Bidang pendidikan dan kesehatan,  Pembangunan dan politik,  Bidang Advokasi kebijakan dan lingkungan,  Bidang promosi / pariwisata dan Bidang riset / litbang, termasuk berbagai bentuk Lembaga Adat yang terdiri dari tiga element yakni 1. Lame Puruk Ayoq Punan. 2 Perkumpulan Punan Kalimantan, 3 Puruk Ayoq punan Borneo. Maka didalam keputusan Mubes Lame Puruk Ayoq Punan Ke-2 menerbitkan beberapa Peraturan-peratusan Adat Suku Dayak Punan yang kedepannya merekomendasikan kepada Lame Puruk Ayoq Punan untuk memfasilitasi Desa-desa yang belum ada peraturan Adatnya. Kemudian Merekomendasikan kepada Lame Puruk Ayoq Punan untuk membangun jaringan kemitraan  antara lain : Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Adat Punan Borneo ( YAPB ), yayasan CAPPA ) dan pihak Akademisi. Dan termasuk hak-hak paten Hak paten  yang akan merekomendasikan kepada Lame Puruk Ayoq untuk  untuk menjaga Kearifan Lokal, dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait menenai  obat  tradisional dengan pihak  laboratorium medis,  mengidentifikasi jenis-jenis seni Budaya suku orang punan, mengidentifikasi jenis-jenis situs/artefak orang punan sebelum mempatenkan, Hubungan dan jaringan kemitraan lembaga adat punan, menjalin hubungan kemitraan dan kerjasama dengan pihak Pemerintahan Desa, Pemerintahan Daerah setempat, Universitas, LSM dan Pihak Lembaga lainnya sepanjang saling menguntungkan dan bersifat tidak mengikat, serta memanfaatkan/mendayagunakan : HP, Alamat Email, WA, Mesenjer, Twiter, Group Punan Borneo ( GPB ), Instagram, Face Book, BBM dan alat Kemitraan yang menunjang, sehingga dimata Dunia Suku Dayak Punan yang dulu dikenal sangat Primitif menjadi Suku Dayak Punan Depinitif. Maka oleh sebab itu melalui Mubes Lame Puruk Ayoq ke-2 ini Suku Dayak Punan mendambakan uluran tangan Pemerintah agar  Suku Punan yang mayoritas tinggalnya di penhuluan sungai ini diperhatikan dengan sekelumit usulan melalui Rekomendasi-rekomenasi seperti:

  1. Merekomendasikan kepada Pengurus Lame Puruk Ayoq Punan agar Pembuatan jalan mulai dari Long Top menuju ke Desa Long Sule dan terus menuju ke Sungai Lunuk didorong Melalui/ berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanagara dan Kabupaten malinau Untuk Pembebasan jalur Jalan yang terbentur Hutan Lindung.
  2. Memohon kepada Pemerintah daerah kutai kartanegara untuk membangun sarana Jalan, Pendidikan, kesehatan, Listrik dan air bersih di pemukiman Sungai Lunuk Kecamatan Tabang.
  3. Tambang Emas yang ada dilokasi Kiau dikelola bersama oleh Desa atau Punan yang ada di Kalimantan Timur dikoordinasaikan atau di koordinir oleh pemilik wilayah.
  4. Membangun Semenisasi / pengaspalan Jalan dari Sungai Lunuk menuju Desa Sidomulyo
  5. Mengadakan SSB untuk sarana informasi antar suku Punan di Borneo, mengingat jaringan Telepon Yang Masih terbatas.
  6. Penegasan batas Desa pemukiman Desa Sungai Lunuk sekaligus surat pemukiman dari pihak pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara

Di dalam konteks Musyawarah Besar Lame Puruk Ayoq Punan ke-2 Sanra selaku Ketua Umum menegaskan beberapa dasar acuan “ Di banyak tempat, di Desa-desa Punan Sumbar daya hutan masih sangat luas dengan tutupan hutan yang sangat baik. Sehingga dikelola secara kolektif sumber daya ini akan mendatangakan konstribusi yang signifikan bagi masyarakat punan secara khusus  dan pemerintah setempat, kalau masalah orang Punan dimanpun berada, bahwa Punan itu adalah Sumber daya alam terbesar yang sampai saat ini belum tergali oleh Masyarakat local terutama orang Punan. Yang saat ini mayoritas orang Punan itu jadi penonton di bumi mereka sendiri, oleh sebab itu mari kita bersama-sama mengelola hasil hutan dan tanah Adat kita khususnya suku punan untuk dijadikan sumber kehidupan kita dengan cara kerja sama yang baik dan secara kemitraan” jelas sanra. Seirama dengan yang disampaikan oleh Kepala Adat Suku Punan Long Sule Pak Per-red “ Saya sebagai Kepala Adat Suku Long Sule, saya hanya bisa menyampaikan mengenai hutan lindung yag ada di jalan yang menuju ke Long Sule. Pada tahun 2016 kami pak Ingan

dan Kepala Desa minta supaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Malinau  untuk mengurus perijinan membebaskan hutan tersebut, namun menurut informasi ijinnya sudah selesai tapi sampai saat ini  konstrusi jalan tersebut belum terealisasikan dengan alasan dana tidak ada, untuk itu kami dari pihak Desa meminta agar kebijakan Pemerintah agar jalan itu secepatnya di bangunkan” Pungkas Pak Pet kepada media ini.

Selama pelaksanaan Acara Mubes ini di meriahkan dengan beragam jenis tari Tradisional Suku Dayak pada umumnya, yang terdiri dari Tari Datun Julut, Tari Perang, Tari Tunggal Purta Putri, dan tarian lainnya yang bernuansa cirri khas Dayak. Dan tak kalah serunaya PLT Bupati Kutai Kartanegara Drs. Edi Damansyah juga turut mangambil barisan dalam tarian bersama, walau beliau masih kaku namun sangat menciptakan suasana manjadi semakin romantis dan ditambah lagi acara ini dikonsep sedemikian rupa sehingga  terkesan merakyat dengan cara duduk dilantai yang beralaskan  tikar yang terbuat dari anyaman rotan, dan kemudian Pak Drs. Edy Damansya senatiasa mengikuti acara Tradisi suku Dayak dengan mencicipi secawan Jakan. mrg

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *