Indcyber.com, Tenggarong —Dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Informasi dari masyarakat yang diterima langsung oleh Sekretaris Lembaga Masyarakat Prawiro Indonesia–Garuda Merah Putih (GMP) DPD Kalimantan Timur, Achmad Jayansyah, dan diteruskan ke redaksi Indcyber.com, mengungkap adanya praktik “pengaturan proyek satu pintu” yang dikendalikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut laporan tersebut, sejak awal proses pengadaan barang dan jasa, telah terjadi rekayasa dalam penentuan pemenang tender maupun penunjukan langsung (PL). Sejumlah perusahaan atau kontraktor disebut sudah disiapkan sebelumnya, dengan kewajiban memberikan “cashback” sebesar 10% dari nilai proyek kepada oknum pejabat terkait. Selain itu, indikasi mark up anggaran juga ditemukan, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Lembaga Masyarakat Prawiro Indonesia-GMP mengungkapkan, praktik kotor ini tidak hanya melibatkan pejabat dinas, tetapi juga melibatkan kroni, kontraktor, dan aparat horizontal yang diduga ikut mengamankan jalannya permainan proyek. Beberapa pihak di internal Dinas Perkim Kukar bahkan disebut memiliki koneksi langsung ke oknum penegak hukum di tingkat provinsi.
“Jika praktik ini terus dibiarkan, sistem pemerintahan akan rusak. Pengadaan barang dan jasa seharusnya menjadi instrumen pembangunan yang sehat, bukan dijadikan alat memperkaya segelintir elit birokrasi,” tegas Achmad Jayansyah.
Ia menambahkan, pola pengaturan pemenang proyek sejak awal bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga termasuk tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan secara terencana dan sistematis — bentuk “kejahatan berjamaah” yang mengancam integritas pemerintahan daerah.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Perbuatan tersebut secara tegas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebut:
Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, tindakan pengaturan pemenang tender melanggar Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara tegas melarang intervensi pejabat dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa.
Dukungan terhadap Arahan Presiden Prabowo
Menindaklanjuti temuan tersebut, Lembaga Masyarakat Prawiro Indonesia–GMP menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, yang menegaskan agar rakyat tidak takut melaporkan pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan tidak setia kepada bangsa serta negara. Kami akan melakukan investigasi mendalam dan menyeluruh atas dugaan KKN ini, dan segera membuat laporan resmi ke penegak hukum di pusat (Jakarta) serta menembuskan laporan tersebut langsung kepada Presiden Republik Indonesia,” tegas Achmad Jayansyah.
Laporan itu juga akan meminta agar Pokja ULP, Ketua ULP, dan para pejabat terkait di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kukar dipanggil dan diperiksa secara transparan.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Publik kini menantikan ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik “main proyek satu pintu” yang disebut-sebut telah menjadi rahasia umum di kalangan kontraktor setempat.
Dasar Hukum: UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor; Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(RAI)