Samarinda, indcyber.com – Gelombang protes kembali mengguncang Kalimantan Timur. Aliansi GERAM Jilid II memilih turun ke jalan dan menggelar aksi di kawasan Simpang Tiga Jembatan Mahakam, Samarinda, sebagai bentuk perlawanan terhadap berbagai kebijakan yang dinilai semakin menjauh dari kepentingan rakyat.
Koordinator aksi, Maulana Faiq Maftuh, secara terbuka membeberkan alasan mengapa massa tidak lagi menjadikan kantor pemerintahan sebagai titik utama penyampaian aspirasi. Menurutnya, pilihan aksi di ruang publik tersebut merupakan simbol kekecewaan mendalam sekaligus bentuk mosi tidak percaya terhadap para pemangku kebijakan daerah yang dianggap gagal merespons berbagai persoalan masyarakat.
“Ketika aspirasi berulang kali disampaikan namun tidak menghasilkan perubahan nyata, maka ruang publik menjadi tempat rakyat menyatakan sikap politiknya,” tegas Maulana di hadapan massa aksi.
Dalam demonstrasi tersebut, GERAM Jilid II mengusung lima tuntutan utama yang disebut sebagai persoalan mendesak yang harus segera dijawab pemerintah.
Lima Tuntutan yang Disuarakan Massa
Pertama, massa mendesak penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) dan bahan pokok, karena kenaikan harga dinilai memicu efek domino terhadap biaya hidup masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Kedua, mereka menuntut penghentian tindakan represif aparat di ruang publik, termasuk dalam penanganan aksi demonstrasi dan penyampaian pendapat di muka umum.
Ketiga, massa meminta evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih, yang menurut mereka harus diaudit efektivitas, transparansi, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Keempat, demonstran menyoroti dugaan pemborosan anggaran APBN maupun APBD, terutama terhadap program-program yang dinilai tidak memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.
Kelima, mereka mendesak agar Hak Angket segera diparipurnakan tanpa penundaan, sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan yang dianggap perlu diuji secara terbuka.
Kritik Keras terhadap Tata Kelola Pemerintahan
Dalam orasinya, massa menilai berbagai persoalan ekonomi yang dirasakan masyarakat saat ini tidak dapat dipisahkan dari tata kelola anggaran dan kebijakan publik yang dianggap kurang berpihak kepada rakyat.
Mereka mempertanyakan efektivitas penggunaan uang negara ketika di satu sisi masyarakat menghadapi kenaikan biaya hidup, sementara di sisi lain berbagai program pemerintah terus menyedot anggaran dalam jumlah besar.
Aksi tersebut juga menjadi bentuk peringatan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan tidak dapat dipertahankan hanya melalui retorika politik, melainkan harus dibuktikan melalui kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Aspek Hukum yang Menjadi Sorotan
Dalam konteks hukum, tuntutan massa terkait penghentian represivitas aparat mengacu pada jaminan konstitusional yang telah diatur dalam:
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Apabila terdapat tindakan aparat yang melampaui kewenangan, menggunakan kekerasan yang tidak proporsional, atau menghambat penyampaian pendapat yang dilakukan secara damai, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, terkait tuntutan evaluasi penggunaan anggaran negara, pengelolaan APBN dan APBD wajib berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi keuangan negara. Jika ditemukan penyimpangan, pemborosan yang disengaja, atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat menjadi objek pemeriksaan lembaga pengawas maupun penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peringatan dari Jalanan
Aksi GERAM Jilid II menjadi sinyal bahwa sebagian masyarakat mulai menunjukkan ketidakpuasan terhadap arah kebijakan publik yang dianggap tidak menjawab persoalan mendasar rakyat. Demonstrasi di Simpang Tiga Jembatan Mahakam bukan sekadar aksi lalu lintas politik, melainkan pesan bahwa tuntutan mengenai harga kebutuhan pokok, kebebasan sipil, pengawasan anggaran, dan akuntabilitas pemerintahan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi para pengambil kebijakan.
Ketika kepercayaan publik mulai terkikis, pemerintah dan lembaga politik dituntut memberikan jawaban nyata, bukan sekadar janji. Sebab dalam negara demokrasi, kritik dan pengawasan masyarakat merupakan bagian sah dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.(MM)
![]()

