Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan kunjungan di Polresta Samarinda, Rabu (3/9/2025). Foto: Indra
Indcyber.com, Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji meninjau langsung kondisi empat mahasiswa Universitas Mulawarman yang tengah menjalani penahanan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Rabu (3/9/2025).
Kunjungan tersebut juga menjadi kesempatan bagi Seno Aji untuk bertemu Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, sekaligus memastikan para mahasiswa mendapat perlakuan yang layak selama proses hukum berlangsung.
Keempat mahasiswa yang ditahan masing-masing berinisial MZF (19), MH (21), MAGA (20), dan AR (21). Mereka diamankan pada Minggu malam (31/8), sekitar pukul 23.45 Wita, di kawasan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman, Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang. Dari hasil pemeriksaan awal, para mahasiswa diduga merakit dan menyimpan bom molotov yang rencananya digunakan dalam aksi demonstrasi 1 September 2025.
Seno Aji menegaskan kehadirannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan perlakuan yang manusiawi terhadap mahasiswa.
“Saya ingin melihat langsung kondisi adik-adik kita. Alhamdulillah, mereka diperlakukan baik oleh Pak Kapolresta dan jajaran Satreskrim,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wagub juga berbincang dengan para mahasiswa terkait komunikasi mereka dengan keluarga. Menurutnya, keempatnya sudah memberitahukan orang tua masing-masing mengenai kasus yang dihadapi.
“Anak-anak ini masih aktif kuliah, ada yang semester lima, ada juga yang sudah semester tujuh, bahkan ada yang sedang KKN. Maka penting juga memperhatikan pendidikan dan kondisi psikologis mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Seno menegaskan Pemprov Kaltim menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, namun berharap penanganannya tetap profesional dan adil.
“Kami tidak masuk ke ranah hukum, itu kewenangan penuh kepolisian. Tapi sebagai pemerintah daerah, kami tentu berkepentingan menjaga moral dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Seno menyebut hal itu menjadi kewenangan kuasa hukum mahasiswa untuk mengajukan. Keputusan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
“Kalau ada pengajuan tahanan kota atau penangguhan, itu akan dipertimbangkan Kapolresta sesuai aturan dan penilaian objektif,” pungkasnya.
Reporter: Indra | Editor: Fathur
![]()

