SANGA-SANGA, indcyber.com– Praktik lancung perampokan sumber daya alam di Kalimantan Timur kian menunjukkan wajah aslinya yang menjijikkan. Senin (27/4/2026), aktivitas pemuatan (loading) batu bara di Jetty Pendingin 02, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, menjadi bukti nyata betapa hukum di negeri ini hanya menjadi keset kaki bagi para pemilik modal dan oknum pejabat bermental korup.
Modus Operandi: Dokumen “Siluman” PT. KMB
Hasil investigasi di lapangan mengungkap fakta busuk. Aktivitas loading kapal klotok di jetty milik Haji Mail Bahar Odang tersebut nekat menggunakan dokumen asal barang milik PT. Krida Makmur Bersama (KMB).
Secara administratif, PT. KMB berlokasi di Bantuas, Palaran, Kota Samarinda. Namun secara fisik, batu bara dikeruk dan dimuat di Sanga-Sanga. Inilah yang disebut sebagai
“Dokumen Terbang”—sebuah praktik ilegal di mana dokumen resmi digunakan untuk melegalkan barang yang asal-usulnya gelap atau tidak sesuai titik koordinat perizinan.
Bobroknya Sistem Inapornet & ‘Main Mata’ KSOP
Skandal ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan cerminan bobroknya layanan Inapornet yang seharusnya menjadi benteng digital pengawasan pelabuhan. Penggunaan dokumen terbang ini mustahil terjadi tanpa adanya “lampu hijau” atau pembiaran dari oknum pejabat di KSOP Kelas 1 Samarinda.
Permainan kotor ini secara langsung merugikan keuangan negara dari sektor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Royalti. KSOP Samarinda dituding telah menjadi sarang pembiaran yang memfasilitasi penyamun energi berbaju pengusaha.
Rakyat Menggugat: “APH Makan Gaji Buta!”
Ketidakadilan yang telanjang ini memicu amarah warga. Nurdinsyah, salah satu tokoh masyarakat Kaltim, mengecam keras mandulnya penegakan hukum di Bumi Etam.
“Mana Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kaltim? Makan gaji buta kah? Buta tuli kah? Kalau kerjanya hanya duduk manis di belakang meja melayani orang kaya, sebaiknya bubarkan saja itu APH!” tegas Nurdinsyah dengan nada geram.
Ia menambahkan bahwa hukum di Kaltim tampak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Kalau orang kecil yang salah, langsung penjara, langsung tersangka. Bahkan korban pun bisa jadi tersangka. Tapi untuk mafia dokumen terbang ini, mereka bebas melenggang. Tolong berantas itu mafia dokumen!”
Analisis Pelanggaran Hukum
Tindakan yang dilakukan di Jetty Pendingin 02 ini diduga kuat menabrak sederet regulasi berat:
1. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Tindakan pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukan untuk kegiatan pertambangan dan pengangkutan.
2. Pasal 263 KUHP: Terkait pemalsuan surat/dokumen.
3. UU Tipikor: Adanya potensi kerugian negara akibat manipulasi asal barang yang berdampak pada setoran royalti.
4. Pelanggaran Pelayaran: Penyalahgunaan surat persetujuan berlayar dan manipulasi manifest melalui sistem Inapornet.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Kelas 1 Samarinda dan pemilik Jetty belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu, apakah APH di Kalimantan Timur punya “nyali” untuk menyentuh Haji Mail dan kroninya, atau justru terus memilih menjadi penonton setia di tengah perampokan kekayaan alam Kaltim.( ST )
![]()

