JAKARTA, indcyber.com– Fondasi otonomi daerah di Indonesia berada di ambang kolaps. Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) asal Kalimantan Timur resmi meluncurkan “serangan” hukum terhadap pemerintah pusat dengan mengajukan permohonan Uji Materiil (Judicial Review) atas UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/4/2026).
Gugatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan perlawanan terhadap kebijakan sentralisasi yang dianggap “merampok” hak-hak daerah dan mencekik rakyat kecil di lumbung energi nasional.
Otonomi Daerah Mati Suri
FPHI menegaskan bahwa Pasal 35 ayat (1) dan (5) UU No. 3/2020 adalah lonceng kematian bagi otonomi daerah. Dengan menarik seluruh wewenang perizinan ke Jakarta, pemerintah pusat dituding telah mengangkangi Pasal 18 dan 18A UUD 1945.
“Otonomi daerah sedang mati suri. Bagaimana mungkin warga di pedalaman Kaltim harus terbang ke Jakarta hanya untuk mengurus izin tambang seluas pekarangan rumah? Ini absurd dan melanggar konstitusi,” tegas Faisal, S.H., M.H., Ketua FPHI dengan nada geram.
Rakyat Kecil Terjepit “Drama Administratif”
Dampak dari undang-undang ini disebut sangat mengerikan bagi masyarakat lokal. Sejak regulasi ini berlaku, para penambang rakyat di Kaltim terjebak dalam labirin birokrasi yang mustahil ditembus.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan tajam dalam gugatan ini antara lain:
Birokrasi Berbiaya Tinggi: Pengurusan izin yang sentralistik memaksa rakyat kecil mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi ke Jakarta yang tidak masuk akal.
Kriminalisasi Warga: Pasal 162 dan 164 UU Minerba dinilai sebagai alat pukul untuk membungkam warga yang kritis terhadap kerusakan lingkungan di wilayahnya sendiri.
Daerah Hanya Penonton: Sementara Jakarta memegang kendali izin dan uang, daerah hanya kebagian debu, kerusakan sungai, dan dampak sosial yang menghancurkan.
“Bukan Undang-Undang, Tapi Lawak Administratif”
Kritik pedas juga datang dari Achyar Rasyidi, yang menyebut UU ini lebih berpihak pada korporasi besar ketimbang rakyat.
“Ini bukan undang-undang, ini lawak drama administratif. Syarat lingkungan dibuat setebal tesis untuk tambang rakyat, sementara korporasi besar dengan kantor di Jakarta mendapat karpet merah. Rakyat kecil dapat apa? Cuma dapat debu!” ujar Achyar.
Tuntutan FPHI kepada Mahkamah Konstitusi
Dalam berkas gugatannya, FPHI menuntut tiga poin utama kepada hakim konstitusi:
1. Membatalkan UU No. 3 Tahun 2020 karena bertentangan secara diametral dengan UUD 1945.
2. Menghapus pasal-pasal kriminalisasi yang mengancam warga penolak tambang.
3. Mengembalikan mandat perizinan kepada Pemerintah Daerah sesuai prinsip otonomi dalam UU No. 23 Tahun 2014.
FPHI kini menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, LSM, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk merapatkan barisan. Pertempuran di Mahkamah Konstitusi ini dipandang sebagai garis pertahanan terakhir untuk menyelamatkan sisa-sisa kedaulatan daerah atas kekayaan alamnya sendiri.( ST)
*Sekretariat Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) – Wilayah Kalimantan Timur*
![]()

