SUNGAI TERCEMAR, APARAT DIAM? Tambang Emas Ilegal Bermesin di Mahulu Diduga Rusak DAS Mahakam

MAHAKAM ULU – Aktivitas tambang emas ilegal menggunakan mesin berat yang diduga berlangsung di wilayah Kampung Noha Boan dan kawasan aliran Sungai Titik, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, kembali memunculkan pertanyaan serius: di mana peran penegakan hukum ketika aktivitas yang diduga melanggar aturan berlangsung secara terbuka di kawasan hulu sungai?

Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga beroperasi menggunakan puluhan unit mesin “kato” di kawasan Sungai Hubung yang masih berada dalam wilayah Kampung Noha Boan. Sementara itu, aliran Sungai Titik diketahui bermuara ke Sungai Cimui dan selanjutnya mengalir ke Sungai Mahakam, yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Kalimantan Timur.

Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar tambang ilegal, melainkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, kualitas air sungai, dan keberlangsungan ekosistem di kawasan hulu Mahakam.

Hulu Mahakam Tidak Boleh Dijadikan Korban

Kerusakan lingkungan akibat PETI bukan isu baru. Aktivitas pengerukan tanah dan dasar sungai berpotensi menyebabkan sedimentasi, kekeruhan air, kerusakan habitat perairan, hingga pencemaran yang berdampak pada masyarakat yang bergantung pada sungai sebagai sumber air dan mata pencaharian.

Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung tidak jauh dari keberadaan aparat penegak hukum di wilayah setempat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan yang diduga berlangsung secara terang-terangan.

Dalam negara hukum, pembiaran terhadap aktivitas ilegal dapat menciptakan persepsi buruk bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang berlangsung secara masif dan terorganisir.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti melakukan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam:

  • Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan mengenai pencemaran dan perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian terhadap ekosistem maupun masyarakat.
  • Jika ditemukan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas, maka dapat pula terkait dengan berbagai ketentuan pidana lingkungan hidup dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Negara Tidak Boleh Kalah

Publik tentu berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun provinsi, segera melakukan verifikasi lapangan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Kerusakan lingkungan di hulu Mahakam bukan persoalan lokal semata. Dampaknya dapat mengalir mengikuti arus sungai hingga ke wilayah-wilayah lain yang bergantung pada ekosistem Sungai Mahakam.

Karena itu, diperlukan langkah tegas berupa investigasi menyeluruh, penertiban aktivitas PETI, penyitaan peralatan yang digunakan secara ilegal, serta penindakan terhadap siapa pun yang terlibat apabila terbukti melanggar hukum.

Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sungai yang tidak tercemar. Sebaliknya, siapa pun yang mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.(DD)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *