Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur fraksi Golkar dapil PPU-Paser,H Andi Harahap,S.Sos saat Sosperda tentang pajak di Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU.(foto:HO).
Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM, PENAJAM-Untuk ketiga kalinya, sebagian upaya penyebarluasan informasi dan produk hukum Pemerintah Daerah ditengah masyarakat Anggota Komisi III sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Timur,H Andi Harahap,S.Sos terus mengoptimalkan enam perda yang telah diarahkan untuk disosialisasikan yang kedengarannya segera dibuatkan Pergub.
Bertempat Gedung Serba Guna Desa Binuang Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, anggota DPRD Kaltim H Andi Harahap,S.Sos.Mensosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Pajak daerah ini merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,”ujar Andi Harahap, Sabtu (10/4/2021).
Dia juga menyampaikan, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, sehingga nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangun di setiap daerah.
Pihaknya juga menerima aspirasi dan keluhanan masyarakat yang berada di wilayah jauh dari perkotaan. Hal ini karena Penajam secara geografis cukup luas sehingga akses untuk pengurusan pajak, seperti pembayaran maupun administrasi lainnya membuat masyarakat kesulitan.
“Kami mendorong pemerintah agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,”ungkap mantan Bupati Penajam Paser Utara ini.
Politisi senior partai Golkar ini sangat berharap kedepannya setelah adanya Sosperda tentang pajak,masyarakat “Ibu Kota Negara”dapat termotivasi membayar pajak.
Sementara itu Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Registrasi Daerah Wilayah Penajam Paser Utara,H Arifin yang didapuk sebagai narasumber dalam Sosperda Andi Harahap mengatakan jika struktur APBD meliputi Pendapatan Daerah Merupakan perkiraan yang terukur, Belanja Daerah merupakan pendapatan rasional dan memiliki kepastian dan pembiayaan daerah dasar hukum penerimaannya.
“Untuk pelaksanaan urusan wajib
belanja dan urusan pilihan yang menjadi daerah kewenangannya. Kemudian pelaksanaan urusan wajib berdasarkan SPM yang telah ditetapkan.Dengan tujuan pembiayaan menutup defisit atau daerah memanfaatkan surplus,”beber Arifin.
Adapun Jenis Pajak Tingkat Provinsi
Official Assesment
1. Pajak Kendaraan Bermotor R4 dan R2
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Self Assessment
1. Pajak Air Permukaan
2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
3. Pajak Rokok
Official Assesment
1. Pajak Reklame
2. Pajak Air Tanah
Sedangkan untuk Kabupaten / Kota 3. PBB P2
Self Assessment
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Penerangan
5.Pajak MBLB
6.Pajak Parkir
7.Pajak Burung Walet
8.BPHTB
“Perlu diketahui untuk Pendapatan Asli Daerah diperoleh dari:
1. Pajak Daerah
2. Retribusi Daerah
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
4. Lain-lain PAD yang sah
Kemudian Dana Perimbangan :
1. Dana Bagi Hasil
2. Dana Alokasi Umum
3. Dana Alokasi Khusus serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diantaranya ada:
1. Dana Hibah
2. Dana Darurat
3. Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Kepada Kabupaten/Kota
4. Dana Penyesuaian & Dana OTSUS
5. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya,”urainya.
Dengan Sosperda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,Andi Harahap sangat berharap masyarakat Kaltim khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara paham ada payung hukum daerah tentang pajak.
“Saya sangat berharap masyarakat khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara paham bahwa ada payung hukum daerah tentang pajak serta mereka termotifasi membayar pajak karena pada hakekatnya pajak kembali juga ke mereka lewat pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah,selain itu juga mereka menyampaikan keluhan dan masukan mengenai pajak,”pungkasnya.
Sosperda anggota DPRD Kaltim Andi Harahap selain dihadiri oleh H Arifin,S.Sos sebagai narasumber juga turut hadir Kepala Desa Binuang Kecamatan Sepaku,Madan serta dihadiri juga oleh ratusan warga dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19.(advertorial)