Mafia Oli Oplosan Berkedok Produk Pertamina Diduga Beroperasi di Kaltim, Produksi Ratusan Drum per Bulan

Samarinda, indcyber.com – Praktik kejahatan industri berupa produksi dan peredaran oli oplosan bermerek Pertamina diduga marak terjadi di Kalimantan Timur. Informasi ini diungkapkan oleh seorang narasumber bernama Putin, warga Kaltim, yang menyebut jaringan pelaku telah beroperasi secara sistematis, terorganisir, dan dalam skala besar.

Menurut Putin, para pelaku mampu memalsukan hampir seluruh jenis kemasan oli Pertamina, lengkap dengan sablon merek, segel tutup, hingga spesifikasi kekentalan dan warna.

 “Setiap jenis oli ada sablonannya mereka. Mau jenis oli apa saja asal Pertamina, ada mereka. Tinggal dioplos saja. Paling diukur kekentalan oli dan warnanya. Drum tinggal beli, tulisan lama dihapus, lalu disablon ulang, setelah itu disegel tutupnya. Selesai, siap jual,” ungkap Putin.

Lebih lanjut, ia menyebut oli oplosan tersebut dipasarkan dengan merek-merek yang selama ini dikenal luas di pasaran, antara lain:

1. Meditran SAE 10

2. Meditran SAE 30

3. Meditran SAE 40

4. Meditran SX 15W-40

5. Meditran SX Plus 15W-40

6. Turalik 52

7. Rored 90

8. Rored 140

Yang mengejutkan, dalam satu bulan, dari empat lokasi produksi, jaringan ini disebut mampu menghasilkan hingga 700 drum oli oplosan, lalu dijual dengan harga setara agen resmi, sehingga sulit dibedakan oleh konsumen.

“Kalau dihitung, di empat tempat itu bisa sampai 700 drum per bulan. Dijual pakai harga agen. Jadi orang tidak curiga,” tegasnya.

Ancaman Serius bagi Konsumen dan Negara

Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak mesin kendaraan, mengancam keselamatan pengguna, serta mencederai kepercayaan publik terhadap produk BUMN seperti Pertamina.

Selain itu, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dan cukai, sementara pelaku meraup keuntungan besar dari kejahatan terorganisir.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Aktivitas ini kuat diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

1. Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

→ Pemalsuan merek dan penggunaan tanpa hak.

Ancaman: pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

2. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

→ Memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan menyesatkan konsumen.

Ancaman: pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

3. Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

→ Pengolahan dan/atau niaga BBM dan pelumas tanpa izin.

Ancaman: pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

4. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Label

Alat sablon

→ Pemalsuan kemasan, label, dan segel produk.

Desakan Penindakan Tegas

Masyarakat mendesak Polda Kalimantan Timur, Bareskrim Polri, Kementerian Perdagangan, serta Pertamina untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, membongkar lokasi produksi, serta menangkap aktor intelektual di balik jaringan mafia oli oplosan ini.

Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya menjadi kejahatan ekonomi, tetapi juga bentuk pembiaran terhadap perusakan sistem perdagangan nasional.

“Ini bukan usaha kecil-kecilan. Ini sudah industri kejahatan. Aparat harus serius membongkar sampai ke akar,” pungkas Putin.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan verifikasi dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.(R)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *